<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=27428131&amp;blogName=Kolom+Adian+Husaini%2C+M.A&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=SILVER&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2Fsearch&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>

Kolom Adian Husaini, M.A

Pornografi dan Liberalisme

Sunday, July 23, 2006

Menyusul maraknya aksi penolakan terhadap RUU Anti-pornografi (APP), beberapa hari lalu, seorang muslim yang tinggal di Bali menelepon saya, dan memberitahukan kondisi kaum Muslim Bali yang semakin terjepit. Kadangkala, mereka mendapat tuduhan, bahwa RUU APP adalah salah satu bentuk Islamisasi.

Jika RUU itu nantinya disahkan, maka Bali pun akan diislamkan, dan wanitanya dipaksa memakai jilbab. Entah dari mana isu itu ditiupkan di Bali, sehingga sampai muncul ancaman, jika RUU APP diterapkan, maka Bali akan memerdekakan diri dari Indonesia.

Ancaman semacam ini dulu juga nyaring terdengar di kalangan kaum Kristen tertentu, ketika RUU Pendidikan Nasional akan disahkan. Mereka mengancam, Papua dan Maluku akan memisahkan diri, jika RUU Pendidikan Nasional disahkan. Tetapi, ketika RUU itu disahkan menjadi UU, gertakan mereka juga kurang terdengar lagi.

Kaum Muslim Bali dan banyak komponen masyarakat lainnya di sana, jelas sangat mengharapkan lahirnya satu Undang-undang yang bersikap tegas terhadap tayangan-tayangan pornografi dan pornoaksi yang semakin meruyak di belantara tanah air Indonesia. Pada tahun 1945, kaum Muslim juga ditekan untuk mengganti Piagam Jakarta, dengan alasan ancaman separatisme wilayah tertentu.

Pornografi adalah musuh umat manusia beradab, sehingga selama ini selalu ada upaya agar manusia yang masih bertelanjang, diberikan pekaian penutup tubuh mereka. Anehnya, sebagian argumentasi penolakan RUU APP justru berorientasi kepada primitivisme.

Ada yang berpendapat, jika RUU ini diterapkan maka suku-suku tertentu yang selama ini biasa hidup telanjang akan terkena ancaman pidana. Logika kaum liberal ini sebenarnya carut-marut dan paradoks.

Pada satu sisi mereka mengagungkan progresivitas (dari bahasa Latin : progredior, artinya, saya maju ke depan), tetapi pada sisi lain, mereka justru mundur ke belakang, dengan memuja nativitas dan primitivitas.

Sayangnya, suara-suara masyarakat yang sehat, seakan tersekat. Logika mereka tersumbat oleh gegap gempitanya gerakan penolakan RUU APP dimotori oleh LSM-LSM dan public figure tertentu yang berpaham liberal, yang meyakini ‘kebebasan’ sebagai ideology dan agama mereka. Kebebasan, menurut mereka, adalah keimanan, yang tidak boleh diganggu gugat. Karena itu mereka menolak berbagai pembatasan, baik dalam hal agama atau pakaian. Kata mereka, itu wilayah privat, wilayah pribadi yang tidak boleh dicampurtangani oleh negara. Maka mereka pun berteriak: biarkan kami berperilaku dan berpakaian semau kami, ini urusan kami! Bukan urusan kalian! Bukan urusan negara! Negara haram mengatur wilayah privat! Itulah logika dan keimanan kaum liberal, pemuja kebebasan.

Karena RUU APP dianggap melanggar wilayah privat, maka mereka berteriak lantang: tolak RUU APP! Ketika kasus Inul mencuat, seorang tokoh liberal menulis dalam sebuah buku berjudul “Mengebor Kemunafikan”: “Agama tidak bisa “seenak udelnya” sendiri masuk ke dalam bidang-bidang itu (kesenian dan kebebasan berekspresi) dan memaksakan sendiri standarnya kepada masyarakat…Agama hendaknya tahu batas-batasnya.”

Logika kaum liberal yang mendikotomikan antara wilayah privat dan wilayah publik itu sebenarnya logika primitif, yang di negara-negara Barat sendiri sudah kedaluwarsa. Sejak lama manusia sudah paham, bahwa kebebasan individu selalu akan berbenturan dengan kebebasan publik.

Karena itulah, di negara-negara Barat yang memuja liberalisme, ada peraturan yang membatasi kebebasan manusia, yang memasuki dan mengatur wilayah privat, baik dalam soal tayangan TV, pakaian, minuman keras, dan sebagainya.

Ada kode etik dalam setiap jenis aktivitas manusia. Tidak bisa atas nama kebebasan, orang berbuat semaunya sendiri. Masalahnya, karena peradaban Barat adalah peradaban tanpa wahyu, maka peraturan yang mereka hasilkan, tidak berlandaskan pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal manusia. Karena itu, sifatnya menjadi nisbi, relatif, dan fleksibel. Bisa berubah setiap saat, tergantung kesepakatan dan kemauan manusia.

Di Indonesia, karena liberalisme sedang memasuki masa puber, maka tampak ‘kemaruk’ (serakah) dan memalukan.

Semua hal mau diliberalkan. Ketika terjadi penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM, seorang aktivis Islam Liberal tanpa malu-malu menulis di jaringan internet, bahwa jika kita menjadi liberal, maka harus ‘kaffah’, mencakup segala hal, baik politik, ekonomi, maupun agama.

Kaum liberal di Indonesia belum mau belajar dari pengalaman negara-negara Barat, dimana liberalisme telah berujung kepada ketidakpastian nilai, dan pada akhirnya membawa manusia kepada ketidakpastian dan kegersangan batin, karena jauh dari keyakinan dan kebenaran abadi.

Manusia-manusia yang hidup dalam alam pikiran liberal dan kenisbian nilai akan senantiasa mengalami kegelisahan hidup dan ketidaktenangan jiwa. Mereka, pada hakikatnya berada dalam kegelapan, jauh dari cahaya kebenaran. Karena itu, mereka akan senantiasa mengejar bayangan kebahagiaan, fatamorgana, melalui berbagai bentuk kepuasan fisik dan jasmaniah; ibarat meminum air laut, yang tidak pernah menghilangkan rasa haus. Lihatlah kehidupan manusia-manusia jenis ini.

Simaklah ucapan-ucapan mereka; tengoklah keluarga mereka; cermatilah teman-teman dekat mereka. Tidak ada kebahagiaan yang abadi dapat mereka reguk, karena mereka sudah membuang jauh-jauh keimanan dan keyakinan akan nilai-nilai yang abadi, kebenaran yang hakiki.

Mereka tidak percaya lagi kepada wahyu Tuhan, dan menjadikan akal dan hawa nafsunya sendiri sebagai Tuhan. Al-Quran sudah menggambarkan sikap manusia pemuja nafsu ini:

"Maka pernahkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhan mereka, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (Allah mengetahui bahwa ia tidak dapat menerima petunjuk yang diberikan kepadanya), dan Allah telah menutup pendengaran dan hatinya, dan meletakkan tutup atas penglihatannya. Maka siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS 45:23).

Dalam satu tayangan televisi, seorang pengacara terkenal pembela Anjasmara bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Anjasmara dengan foto bugilnya adalah satu bentuk seni, dan bukan pornografi. Padahal, foto Anjasmara yang dipamerkan untuk umum di Gedung Bank Indonesia itu jelas-jelas mempertontonkan seluruh auratnya, kecuali alat vitalnya.

Apakah si pengacara itu tidak berpikir, jika foto Anjasmara itu diganti oleh foto diri atau foto ayahnya. Apakah itu juga seni? Jika memang masih dianggap satu bentuk seni, mengapa alat vital Anjasmara masih ditutup dengan lingkaran putih? mbok, sekalian agar dianggap lebih indah dan ‘nyeni’ alat vital itu dibuka dan diberi lukisan tertentu?

Dalam tradisi Yunani, yang menjadi akar liberalisme seni di Barat, patung-patung para dewa pun ditampilkan telanjang bulat dengan alat vital terbuka. Kenapa si pengacara itu masih tanggung dalam memuja liberalisme? Apa landasan yang menyatakan alat vital tidak boleh dipertontonkan di muka umum ? Jika alasannya adalah ‘tidak etis’, maka suatu ketika dan di satu tempat tertentu, misalnya di klub-klub nudis, alat vital manusia pun wajib dipertontonkan, karena mengikuti kehendak dan selera umum.

Dalam Islam, nilai etika bersifat permanen dan tidak berubah. Batas aurat wanita dan laki-laki jelas. Mana dan kapan boleh diperlihatkan juga diatur dengan jelas oleh wahyu, baik melalui ayat-ayat Al-Quran maupun hadits Rasulullah saw. Karena itu, kaum Muslim sebenarnya tidak perlu berdepat panjang tentang batasan aurat manusia, karena pedomannya sangat jelas.

Pornografi dan pornoaksi adalah aktivitas yang terkait erat dengan promosi perzinahan yang secara keras dilarang oleh Al-Quran. Karena itu, seorang dokter yang memeriksa bagian aurat tertentu dari pasien atau mayat manusia, dengan tujuan medis, tidak masuk dalam kategori pornografi atau pornoaksi. Ini tentu berbeda dengan Dewi Soekarno yang secara sengaja mempublikasikan foto-foto bugilnya dalam ‘Madame de Syuga’. Berbeda juga dengan tayangan-tayangan erotis dalam berbagai acara televisi kita sekarang ini.

Paham kebebasan atau liberalisme dalam berbagai bidang, memang sedang gencar-gencarnya dicekokkan kepada masyarakat Indonesia. Kaum Muslim Indonesia kini dapat melihat, bagaimana destruktif dan jahatnya paham ini.

Ketika Lia Eden ditangkap, kaum liberal berteriak memprotes. Ketika Ahmadiyah dinyatakan sebagai paham sesat oleh MUI, maka mereka pun berteriak membela Ahmadiyah. Ketika goyang ngebor Inul dikecam, mereka pun memaki-maki para ulama sebagai sok-moralis, sok penjaga moral dan sebagainya.

Ketika film Buruan Cium Gue (BCG) dikritik dan dikecam, mereka juga membela film itu atas nama kreativitas seni. Sekali lagi, menurut mereka, kebebasan harus dipertahankan. Sekarang, dalam kasus RUU APP, sikap dan posisi kaum liberal pun tampak jelas, di barisan mana mereka berdiri; di barisan al-haq atau al-bathil.

Kita sesungguhnya perlu mengasihani pada cara berpikir kaum liberal ini. Apalagi yang sudah tua dan 'sakit-sakitan', seperti Goenawan Mohammad. Bangga dengan julukannya sebagai budayawan, dia menulis satu artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno: Arab atau Indonesia’. Dia menganggap bahwa RUU APP ini akan merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab, dan jika RUU ini disahkan, maka akan berdampak pada kekeringan kreativitas pada dunia seni dan budaya.

Nama Mohammad yang ditempelkan pada Goenawan itu saja sudah mengadopsi nilai-nilai Arab, karena kata Mohammad bukan berasal dari bahasa Jawa. Al-Quran dan hadits pun dalam bahasa Arab. Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga orang Arab. Para sahabat Nabi pun orang Arab.

Imam Syafii juga orang Arab. Apakah karena mereka orang Arab, lalu kita tidak boleh mengikutinya? Kaum Muslim selama ini sudah mafhum, bahwa Islam memang agama yang diturunkan di Arab, tetapi jelas agama ini adalah untuk memberi rahmat kepada seluruh alam.

Ayat-ayat Al-Quran banyak menyebutkan, bahwa Nabi Muhammad saw diutus untuk seluruh umat manusia. Bukan hanya untuk orang Arab. Karena itulah, orang tua Goenawan Mohammad pun bangga memberi anaknya nama ‘Mohammad’, yang jelas-jelas mengadopsi nilai Arab.

Jika konsisten memperjuangkan nilai lokal, nama Goenawan Mohammad harusnya diganti dengan ‘Goenawan Terpuji’. Bahkan, kata ‘Goenawan’ itu pun bukan asli Jawa, melainkan impor dari India.

Masalahnya, bukan Arab atau non-Arab. Tetapi, Islam atau bukan. Benar atau salah. Itulah yang seharusnya menjadi acuan berpikir bagi Goenawan. Setiap Muslim atau yang masih mengaku Muslim, seharusnya memiliki pandangan hidup (worldview) Islam. Tidaklah sepatutnya jika nilai kebenaran Islam diletakkan derajatnya di bawah unsur ‘kreativitas seni’.

Jika kreativitas seni dijadikan sebagai standar nilai, maka akan terjadi kekacauan hidup. Siapa yang menentukan kreativitas seni itu baik atau buruk? Apakah semua kreativitas seni adalah baik? Tentu saja tidak.

Kreativitas seni Madonna yang mempertontonkan ciuman lesbi di atas panggung dengan Britney Spears dan Christina Aguilera, dalam pandangan Islam, jelas sangat tidak baik, dan sangat tidak beradab, alias biadab.

Tetapi, ketika itu, pada 28 Agustus 2003, di panggung terbuka acara penganugerahan MTV Video Music Awards di Radio City Music Hall New York, para penonton malah melakukan standing applause. Para penonton menyambut adegan jorok itu dengan berdiri serentak dan bertepuk tangan cukup panjang.

Sutradara film Guy Ritchie, suami Madonna, malah ikut bertepuk tangan dengan wajah senang. Ia sama sekali tidak keberatan dengan tingkah polah istrinya. Bagi penonton, tindakan Madonna dianggap sebagai kreativitas seni. Entah bagaimana sikap pemuja liberalisme dan kreativitas seni seperti Goenawan Mohammad andaikan dia hadir dalam acara itu.

Kreativitas seni memang penting, tetapi kebenaran nilai-nilai Islam adalah lebih penting lagi. Sudah saatnya, kaum pemuja liberalisme seperti Goenawan Mohammad bertobat dan mengoreksi pikirannya, ngaji lagi yang baik dan benar, sehingga tidak bangga dan takabbur dalam kesesatan pikirannya. Ingatlah, kita semua pasti mati dan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan kita kepada Allah SWT. Kekuasaan dan kepopuleran tidak akan bertahan lama. Masih ada waktu untuk bertobat. Wallahu a’lam.




[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 11:14 AM | link | 0 comments |

Ada Apa dengan Syafii Maarif ?

Thursday, July 13, 2006

Dalam rapat pimpinan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Rabu (12/7/2006) lalu, Ketua Umum DDII Hussein Umar tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap tulisan Syafii Maarif di Harian Republika sehari sebelumnya. Tulisan Syafii dalam kolom Resonansi itu berjudul ‘Demi Keutuhan Bangsa’. Seperti biasa, Syafii Maarif memposisikan sebagai ‘Bapak Bangsa’ yang sangat peduli dengan keutuhan bangsa Indonesia. Ia menempatkan dirinya sebagai ‘penyelamat bangsa’.

Tentu saja, posisi itu ideal. Tapi, sayangnya, pada saat itulah, Syafii lupa, bahwa pada berbagai bagian tulisannya, dia justru telah menyinggung banyak kalangan, yang ironisnya adalah sahabat-sahabat dekatnya sendiri, dari kalangan kaum Muslim. Bahasa yang digunakan Syafii pun bukan bahasa yang arif, yang menunjukkan kedewasaan seorang Profesor yang usianya sudah mencapai 70 tahun lebih, tetapi justru bahasa yang bernada pelecehan dan kasar. Banyak kalangan belum lupa, bagaimana Syafii Maarif meluncurkan istilah ‘preman berjubah’ untuk menunjuk kelompok yang tidak disukainya.

Dalam tulisannya di Republika kali ini, dia pun menggunakan istilah-istilah ‘peyoratif’ yang kasar yang bernada memperhinakan kalangan-kalangan yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Misalnya, dia gunakan istilah-istilah ‘’otak-otak sederhana’’, ‘’kedunguan’’, ‘’kebahlulan’’, dan sebagainya. Istilah-istilah seperti itu harusnya dihindari oleh seorang Profesor yang sudah begitu kenyang makan asam garam dalam dunia pergerakan di Muhammadiyah. Apalagi, logika dan argumentasi Syafii Maarif dalam tulisannya itu juga banyak yang tidak tepat dan keliru. Marilah kita simak cara berpikir Syafii Maarif.

Secara umum, tulisan Syafii Maarif itu mencoba membenturkan antara upaya penerapan syariat Islam secara legal formal dengan keutuhan bangsa Indonesia. Syafii menulis, bahwa “Keinginan untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam perda, mengapa tidak diintegrasikan saja dalam perda biasa, tidak dalam format Perda Syariah yang dapat melemahkan pilar-pilar integrasi masyarakat dan bangsa, dan ini berbahaya sekali.”

Cobalah kita simak baik-baik ungkapan Syafii Maarif tersebut. Betapa keliru dan berbahayanya logika berpikir semacam itu. Logika ini juga aneh, ahistoris, dan sama dengan logika kaum misionaris Kristen yang aktif di Partai Damai Sejahtera (PDS) yang menggugat peberlakuan perda-perda yang bernuansa syariah. Orang seperti Syafii, aktivis PDS, dan sejenisnya telah terjebak ke dalam logika yang keliru, bahwa syariat Islam adalah hukum-hukum yang sifatnya lokal, temporal, dan hanya berlaku untuk satu golongan tertentu.

Sebaliknya, mereka berpikir, bahwa hukum-hukum kolonial Belanda dan hukum-hukum Barat lain adalah berlaku universal untuk seluruh umat manusia. Karena itulah, Syafii Maarif tidak menyoal pemberlakuan hukum kolonial, dan tidak menyatakannya bertentangan dengan integrasi bangsa Indonesia. Sebaliknya, perda Syariat Islam dikatakannya dapat melemahkan pilar-pilar integrasi masyarakat dan bangsa, dan ini sangat berbahaya. Bukanlah logika semacam ini sangat keliru. Bukankah Rasulullah saw diutus untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Apakah bukan sesuatu yang paradoks, jika seorang yang mengaku Muslim tetapi justru menyatakan syariat Nabi Muhammad adalah ancaman bagi integrasi bangsa?

Dalam kasus Indonesia, hukum Islam sudah diberlakukan di kepulauan Nusantara, beratus-ratus tahun sebelum kedatangan penjajah Belanda. Sebagai contoh, pada tahun 1628, Nuruddin ar-Raniri menulis Kitab Shirathal Mustaqim, yang merupakan kitab hukum pertama yang disebarkan ke seluruh Nusantara untuk menjadi pegangan umat Islam. Oleh Syekh Arsyad Banjar, kitab itu diperluas dan diperpanjang uraiannya dalam sebuah Kitab berjudul Sabilul Muhtadin, serta dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa di daerah Kesultanan Banjar. Di daerah Kesultanan Palembang dan Banten diterbitkan pula beberapa kitab hukum Islam yang dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan mereka. Hukum Islam diikuti pula oleh pemeluk Islam di wilayah-wilayah Kerajaan-kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Ngampel, Mataram, dan juga Mataram. Ini dapat dibuktikan dari karya para pujangga yang hidup pada masa itu, seperti Sajinatul Hukum.

Dengan fakta-fakta tersebut, Prof. Muhammad Daud Ali, guru besar hukum Islam di Universitas Indonesia, menyimpulkan, bahwa “sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam mempunyai kedudukan sendiri di dalam masyarakat. Sebagai hukum yang berdiri sendiri, hukum Islam telah ada dan berlaku di dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami Nusantara ini.” (Lihat, Muhammad Daud Ali, ‘Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya’, dalam Juhaya S. Praja dkk, Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Rosdakarya, 1994), hal. 69-70.

Sebagai orang yang dihormati di berbagai kalangan, Syafii Maarif harusnya menjelaskan fakta-fakta sejarah tentang hukum Islam itu kepada kalangan non-Muslim dan orang-orang yang ketakutan terhadap syariah Islam; agar mereka paham dan tidak salah paham terhadap syariah Islam; bukannya malah menambah-nambah rasa ‘syariah-fobia’ di kalangan non-Muslim. Sebab, syariah Islam memang bukan untuk menakut-nakuti.

Selain itu, harusnya Syafii Maarif mempertegas pemikirannya, pada bagian mana dari syariat Islam yang dia tidak setujui. Dia tidak perlu menyatakan, bahwa perda syariat bertentangan denan integrasi bangsa. Bagaimana mungkin pikiran seperti itu bisa hinggap pada benak seorang Profesor, sedangkan di Indonesia sudah begitu banyak hukum yang secara tegas merupakan pelaksanaan syariat Islam, seperti Bank Syariat, Asuransi Syariat, Reksadana Syariat, hukum perkawinan syariat, dan sebagainya. Jika meninggal dunia pun, tentu Syafii Maarif maunya dimakamkan secara syariat Islam, bukan secara hukum Amerika. Dan perda yang mengatur cara pemakaman dan perkawinan secara syariat Islam pasti tidak membahayakan integrasi bangsa, bukan?

Syafii memang ingin, agar perda anti maksiat diperjuangkan di bawah payung Pancasila, khususnya sila pertama. Syafii boleh saja berpendapat seperti itu. Tetapi, dia harusnya menghormati aspirasi kaum Muslim yang ingin pelaksanaan perda itu ditegaskan dalam format yang tegas. Jika mengaku demokrat, Syafii pun harus menghormati aspirasi semacam itu, dan jangan mencemooh dengan kata-kata ‘dungu’, ‘bahlul’, dan sebagainya. Dia harus berbesar hati menerima realitas bangsa yang plural dan bermacam-macam aspirasinya. Jika ingin diakui sebagai negarawan besar, harusnya Syafii mampu membaca realitas itu. Jangan aspirasi kaum PDS Kristen dia telan, sedangkan aspirasi kaum Muslim dia lecehkan dan dia perhinakan. Sayang, melalui kolomnya di Republika itu, Syafii Maarif justru memperhinakan dan mengecilkan dirinya sendiri.

Meskipun dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah, dan pernah memimpin Muhammadiyah, Syafii Maarif bukanlah seorang pakar di bidang syariat Islam. Dia belum pernah menulis buku yang serius tentang itu. Dia memang guru besar sejarah, khususnya sejarah perpolitikan Islam di Indonesia. Karena itu, pendapat-pendapatnya tentang syariat Islam seringkali tidak sepenuhnya benar. Di dalam tulisannya itu pun Syafii membuat pernyataan yang sangat lemah argumentasinya. Sebagai contoh, dia tulis, ‘’Secara umum, bukankah isi syariah yang diwarisi sekarang ini sebagian besar adalah hasil ijtihad abad pertengahan yang pasti terikat dengan ruang dan waktu ?’’

Pernyataan Syafii Maarif ini terlalu gegabah bagi seorang bergelar professor. Hukum-hukum tentang zina, judi, jilbab, haji, shalat, zakat, puasa, dan sebagainya, sudah diberlakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw. Para ulama berikutnya hanyalah melakukan sistematisasi dan melakukan ijtihad terhadap masalah-masalah baru yang muncul di tengah masyarakat, dan bukan membuat syariah baru, yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Jika yang dimaksud Syafii adalah kitab-kitab fiqih karya para ulama, maka itu pun sangat keliru. Sebab, kegemilangan ilmu fiqih telah dicapai di masa imam-imam Mazhab.

Para Imam mazahab itu hidup di awal-awal sejarah Islam. Imam Abu Hanifah lahir tahun 699 M; Imam Maliki tahun 712 M; Imam Syafii tahun 767 M; dan Imam Ahmad bin Hanbal lahir tahun 780 M. Jika Newton merumuskan teori gravitasi bukan berarti Newton yang menciptakan hukum gravitasi. Jika para ulama mazhab menggali dan merumuskan syariah Islam dalam kitabnya, dengan merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah, bukan berarti ulama-ulama itu yang menciptakan hukum. Hukum itu tetap hukum Allah, sebagaimana hukum gravitasi.

Para Imam itulah yang kemudian menjadi rujukan umat Islam di berbagai dunia, tidak pandang waktu dan tempat. Karena sifatnya yang universal untuk manusia, hukum Islam tidak memandang waktu, tempat, dan budaya.

Khamr adalah haram untuk seluruh manusia, dimana pun dan kapan pun. Zina adalah haram, apakah untuk orang Yogya atau orang Arab. Zakat diwajibkan untuk seluruh Muslim di tempat mana pun dan kapan pun. Judi diharamkan untuk semua manusia. Seluruh ulama sepakat bahwa babi adalah haram, tidak pandang waktu dan tempat; tidak pandang, apakah di tempatnya banyak ternak babi atau ternak kambing. Riba diharamkan untuk semua manusia dan semua tempat. Menutup aurat diwajibkan untuk semua wanita Muslimah, tidak peduli, dimana pun dia berada; apakah di Yogya tempat tinggal Syafii Maarif atau di Amerika tempat tinggal Madonna.

Jadi, sangatlah sembarangan, jika Syafii Maarif menyatakan, bahwa syariah senantiasa terikat dengan ruang dan waktu. Tentu saja dalam pelaksanaan hukum ada perbedaan model dan gaya. Bisa saja model jilbab di Arab Saudi berbeda dengan di Bandung. Tetapi, semuanya wajib menutup seluruh aurat wanita, kecuali muka dan telapak tangan. Bisa saja merk khamr berbeda, antara vodka di Rusia dengan minuman Arak cap anjing di Indonesia. Tapi, semuanya adalah khamr dan hukumnya haram. Semuanya adalah syariah Islam, syariah yang satu. Umat Islam tidak pernah mengenal istilah syariah Arab, syariah Iran, syariah Pakistan, syariah Jawa, syariah Batak, syariah Padang, syariah India, syariah Papua, dan sebagainya.

Juga, sejarah Islam sebenarnya tidak mengenal istilah “abad pertengahan” sebagaimana dalam sejarah Barat. Bagi Barat, abad pertengahan adalah identik dengan “zaman kemunduran” dan “zaman kegelapan” (the dark ages). Jika Syafii Maarif menelaah dengan jeli sejarah Islam dan membandingkannya dengan sejarah Barat, maka tidak seharusnya dia mengikuti periodisasi sejarah sebagaimana yang dialami peradaban Barat. Ketika Barat berada dalam zaman kegelapannya, di abad pertengahan, justru kaum Muslim sedang berada dalam puncak-puncak ketinggian prestasi peradabannya. Ketika itulah, kaum Muslim memegang kendali dunia. Maka, istilah “abad pertengahan” dengan konotasi kemunduran seperti yang dialami peradaban Barat, tidak sepatutnya digunakan untuk sejarah umat Islam. Sebagai professor sejarah, Syafii Maarif harusnya memahami masalah ini.

Akan tetapi, di tengah berbagai kekeliruan dalam pola pikir Syafii Maarif, kita perlu memberikan apresiasi terhadap niatnya untuk membela Islam. Syafii tampak berbeda dengan orang seperti Dawam Rahardjo yang sudah tegas-tegas memposisikan dirinya sendiri di mana berada. Syafii dikenal sebagai orang yang hidup sederhana dan cukup tegas dalam masalah moralitas.

Sayangnya, dia banyak keliru dalam masalah pemikiran Islam. Satu hal yang perlu kita perhatikan dari kritik positif Syafii Maarif adalah seruannya agar orang-orang yang memperjuangkan syariah Islam benar-benar serius, bukan semata-mata untuk kepentingan isu politik sesaat. Dalam hal ini, kita tentu setuju, bahwa para penyeru syariah Islam seyogyanya menerapkannya untuk diri sendiri dan kelompoknya terlebih dahulu. Selain itu, Syafii juga benar, bahwa penerapan syariah memanglah sesuatu yang panjang dan komplek. Aspek legalitas syariah dalam bentuk hukum positif adalah salah satu aspek saja dari suksesnya penegakan syariah. Masih diperlukan unsur-unsur lain yang mendukungnya, seperti aparat hukum yang baik, sistem peradilan yang baik, dan juga kesiapan masyarakat dalam menerima hukum Islam. Semua aspek itu harus dikerjakan secara simultan.

Kita memang heran, mengapa Syafii Maarif begitu sinis terhadap penerapan Syariah? Ada apa sebenarnya dengan Syafii Maarif? Tapi, kita doakan saja, semoga Professor Doktor Syafii Maarif – meskipun di usianya yang senja – bersedia ngaji lagi dengan baik kepada orang yang benar-benar ulama, agar tidak keliru cara berpikirnya dalam memandang Islam. Wallahu a’lam.




[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 10:53 AM | link | 1 comments |

Mengalahkan Yahudi

Tuesday, July 11, 2006

Kebiadaban kaum Yahudi terhadap warga Palestina masih berlangsung. PBB sudah mengecam, Dunia Islam --melalui OKI-- telah mengutuk dan mengajukan resolusi ke Dewan Keamanan PBB. Tapi semua itu kandas karena diveto Amerika Serikat (AS) dan Prancis. Di Indonesia, demo menentang perlakuan kejam Israel silih berganti. Hampir tak ada kata-kata lagi yang bisa menggambarkan kekejaman dan kekejian Yahudi Israel.

Anehnya, masih ada media massa di Indonesia yang menggunakan istilah 'militan Palestina' untuk pejuang Palestina. Istilah yang tidak disematkan kepada penguasa Zionis Yahudi dan para pendukungnya, yang terang-terangan membantai warga sipil Palestina. Terjadi stigmatisasi dan demonisasi, sehingga seolah-olah darah para pejuang Palestina memang 'halal' ditumpahkan dengan cara apa saja.

Seperti biasa, Yahudi tak menggubris suara dunia, apalagi suara umat dan dunia Islam. Sepertinya Israel sudah hafal irama respons kaum Muslim. Jika dibantai, dibunuh, dan dianiaya, mereka akan mengeluarkan resolusi atau kecaman. Paling jauh melakukan aksi demonstrasi, membakar bendera Israel dan AS. Setelah itu, diam.

Saat umat Islam di mana-mana menggelar aksi menentang pembunuhan Syekh Ahmad Yassin, Menteri Pertahanan Israel, Saul Mofaz, cukup berujar,''Biarkan saja, mereka juga nanti akan lupa.'' Israel membela aksi militernya di Gaza sebagai bentuk pembalasan terhadap penyanderaan seorang tentaranya. Untuk itu, Israel menerapkan hukuman kolektif: Semua penduduk Palestina adalah bersalah. Logika ini didukung AS dan sekutu-sekutunya. Tapi, hukum ini tidak berlaku jika ada tentara AS yang membantai dan menyiksa kaum Muslim di Irak, Afghanistan, Guantanamo, dan sebagainya. Tentu saja umat Islam harus maklum akan kondisinya. Umat Islam adalah pihak yang kalah, teraniaya, terzalimi, terpojokkan. Semua itu terjadi karena umat Islam lemah; tidak disegani oleh umat-umat lain.

Orang Yahudi yang jumlahnya tak lebih dari 16 juta jiwa, berani mempermainkan umat Islam. Israel tentu paham, meskipun berjumlah sekitar 1,3 miliar jiwa, umat Islam laksana 'bangkai'. Tak perlu disegani dan ditakuti, apalagi dengan dukungan penuh AS. Seolah-olah Yahudi dan kroninya berpikiran: ''Bunuhi saja umat Islam! Bantai saja mereka! Kuras minyak mereka, emas mereka! Kuasai perusahaan mereka! Paling-paling, nanti umat Islam akan melakukan demonstrasi dan mengeluarkan resolusi.''

Resolusi, demonstrasi, kutukan, adalah bentuk aksi umat Islam menentang kebiadaban Israel selama ini. Tentu, ini tidak salah, bahkan sangat bermanfaat. Tetapi, energi 'kemarahan' umat ini harusnya dipelihara, disalurkan ke dalam bentuk perlawanan yang berkelanjutan. Realitas politik menunjukkan, banyak penguasa di dunia Islam yang menggantungkan kekuasaannya kepada negara-negara Barat yang menjadi pendukung Israel.

Usulan resolusi negara-negara OKI kali ini perlu diapresiasi. Namun, seharusnya OKI tidak berhenti sampai di situ, sehingga tidak terkesan basa-basi dalam membela Palestina.

Proksi
Saat KTT OKI di Malaysia, Oktober 2003, PM Malaysia, Mahathir Mohamad, sudah mengingatkan bahwa Yahudi memerintah dunia dengan proksi --melalui tangan negara-negara besar. Kata Mahathir: ''The European killed six million Jews out of 12 million. But today the Jews rule this world by proxy.''

Kaum Yahudi internasional marah atas pidato Mahathir dan menyerukan boikot terhadap Malaysia. Namun, usaha Yahudi itu tak berhasil. Banyak kepala negara/pemerintahan Barat marah kepada Mahathir. PM Autsralia, John Howard langsung menyerang Mahathir, seraya menyebut ungkapan Mahathir ''berbahaya dan menjijikkan''. Melalui pidatonya, Mahathir sebenarnya bermaksud mengajak umat Islam merenungkan kembali posisi mereka. Mengapa sebagai umat besar tidak dapat berbuat banyak. Dia kemudian membandingkan dengan Yahudi, yang selama 2000 tahun ditindas, lalu berhasil bangkit, menggunakan strategi mengandalkan 'otak' dan ilmu pengetahuan.

Dari segi jumlah, dibandingkan dengan Islam dan Kristen, Yahudi sangat kecil. Dalam Atlas of The World's Religions, disebutkan jumlah pemeluk agama Yahudi 15.050.000. Meskipun demikian, mereka adalah para pekerja tangguh dan memiliki perencanaan jelas dalam pergerakan mewujudkan negara Israel. Dalam Kongres Zionis I di Basel, 1897, pendiri Zionisme modern, Theodore Herzl, sudah mencanangkan berdirinya negara Yahudi, 50 tahun kemudian. Rancangan itu terwujud dengan berdirinya negara Israel 14 Mei 1948. Dalam pidatonya, Mahathir sebenarnya menekankan umat Islam belajar dari sejarah Yahudi. Bagaimana bangsa kecil yang mengalami penindasan 2000 tahun ini berhasil survive dan bahkan kemudian menjadi salah satu kekuatan dunia (world power). Ia menekankan, Yahudi selamat lebih karena menggunakan 'otak', dan bukan hanya kekuatan fisik.

Bisa dikalahkan
Bagian pidato Mahathir yang sangat menohok bangsa Yahudi adalah pernyataannya, bahwa Yahudi bukanlah bangsa yang tak dapat dikalahkan Kata Mahathir,''Inilah saatnya kita berhenti sejenak dan berpikir. Jika kita dapat berhenti sejenak dan berpikir, kemudian kita mampu menghasilkan satu rencana, satu strategi yang dapat mengantarkan kita pada kemenangan akhir.''

Meminjam istilah Mahathir, sudah saatnya dunia Islam termasuk kaum Muslim di Indonesia mulai berpikir serius dalam merumuskan srategi perjuangan melawan Yahudi. Sebelum melakukan perlawanan, umat Islam harus tahu persis, di mana posisi-posisi Yahudi di Indonesia: Perusahaan mana saja yang dibiayai Yahudi. Siapa saja pendukung-pendukungnya di Indonesia. Bagaimana cara mereka menguasai umat Islam.

Semua itu harus dipelajari dan dikaji dengan serius oleh umat Islam, agar tidak salah dalam melangkah dan menyusun program perjuangan; agar tidak sporadis dalam melawan kekuatan Yahudi yang sudah menggurita di berbagai sektor kehidupan: Informasi, studi dan pemikiran Islam, keuangan, sampai barang-barang konsumsi rumah tangga.

Perjuangan melawan hegemoni Yahudi dan kroninya adalah perjuangan panjang dan membutuhkan keseriusan, ilmu dan kesabaran. Dalam istilah Ustad Syuhada Bachri, tokoh Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, sudah saatnya umat Islam melakukan kerja keras dan kerja cerdas. Maka, sudah saatnya umat Islam berusaha keras membangun posisi kemandiriannya, terutama dalam pemikiran, budaya, dan ekonomi.

Sangatlah sulit dibayangkan, bagaimana kaum Muslim mau melawan Yahudi, sedangkan untuk air minum saja, umat Islam masih merasa nyaman mereguk air kemasan produk Yahudi. Dan sangatlah mustahil mengalahkan Yahudi dan kroninya, jika untuk pemikiran Islam saja, kampus-kampus berlabel Islam bangga menerapkan metode penafsiran Bibel Yahudi untuk penafsiran Alquran. Wallahu a'lam.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=255996&kat_id=16&amp;kat_id1=&kat_id2=




[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 10:35 AM | link | 2 comments |