<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=27428131&amp;blogName=Kolom+Adian+Husaini%2C+M.A&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=SILVER&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2Fsearch&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>

Kolom Adian Husaini, M.A

Mengajak Jalaluddin Rakhmat Bertobat

Friday, September 29, 2006

Pada tanggal 19 September 2006 lalu, bertempat di kampus Universitas Paramadina Jakarta, saya diundang untuk membahas buku baru dari Dr. Jalaluddin Rakhmat yang berjudul “Islam dan Pluralisme: Akhlak Quran Menyikapi Perbedaan.” Sejak awal, saya sebenarnya enggan melayani perdebatan tentang Pluralisme Agama, karena berdasarkan pengalaman, selama ini, perdebatan seperti itu tidak banyak membawa manfaat.

Tetapi, karena ada pertimbangan khusus, undangan itu saya terima. Beberapa pekan sebelumnya, saya sudah bertemu dengan Jalaluddin Rakhmat, yang biasanya dipanggil sebagai Kang Jalal. Dalam forum tersebut Jalal menyatakan, bahwa “menjadi orang Kristen yang beramal shalih lebih baik daripada menjadi orang muslim yang jahat”. Saya sempat kirim SMS mempertanyakan ucapan dia tersebut.

Dengan niat ingin berdakwah dan menjelaskan kekeliruan pandangan “Pluralisme Agama” tersebut di kampus Paramadina, saya bersedia menghadiri forum tersebut. Ternyata forum itu sangat ramai. Pengunjung berjubel memadati ruangan. Maka, sedapat mungkin, saya mencoba menjelaskan kekeliruan paham Pluralisme Agama, termasuk yang disampaikan oleh Jalaluddin Rakhmat melalui bukunya tersebut. Untuk itu, pada malam itu, saya luncurkan juga buku baru saya yang berjudul “Pluralisme Agama: Parasit bagi Agama-agama”.

Salah satu yang saya kritik keras adalah cara Jalaluddin Rakhmat dalam mengutip dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang dia katakan sebagai “ayat pluralis”. Tampak, ada pemutarbalikkan makna ayat-ayat Al-Quran dengan tujuan untuk melegitimasi pandangan Pluralisme Agama, seolah-olah Pluralisme Agama adalah paham yang dibenarkan oleh Al-Quran . Cara seperti ini sama saja dengan "menjual minyak babi tetapi diberi cap onta". Ayat-ayat Al-Quran ditafsirkan dengan semaunya sendiri untuk membenarkan paham yang salah.

Dalam bukunya tersebut, misalnya, Jalal mengutip, pendapat Rasyid Ridha dalam Kitab Tafsir al-Manar Jilid I:336-338, tentang penafsiran QS al-Baqarah: 62, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Kristen, dan kaum Shabiin, siapa saja yang beriman kepada Allah, Hari Akhir, dan beramal shalih, maka mereka akan mendapatkan pahala dari sisi Allah dan tidak ada ketakutan dan kekhawatiran atas mereka.”

Dalam ayat ini, menurut Jalal yang mengutip Rasyid Ridha, kaum Yahudi dan Kristen akan dapat meraih keselamatan meskipun tidak beriman kepada Nabi Muhammad saw. Jadi, untuk meraih keselamatan, seseorang hanya disyaratkan beriman kepada Allah, iman kepada hari pembalasan, dan beramal saleh – tanpa wajib beriman kepada kenabian Muhammad saw. Bahkan, Jalaluddin Rakhmat juga menyatakan:

“Bertentangan dengan kaum eksklusivis adalah kaum pluralis. Mereka berkeyakinan bahwa semua pemeluk agama mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh keselamatan dan masuk sorga. Semua agama benar berdasarkan kriteria masing-masing. Each one is valid within its particular culture. Mereka percaya rahmat Allah itu luas.”

Pendapat semacam ini sudah pernah dikemukakan oleh tokoh Pluralis Agama Prof. Abdul Aziz Sachedina, yang menulis:

Rashid Rida does not stipulate belief in the prophethood of Muhammad for the Jews and Christians desiring to be saved, and hence implicitly maintains the salvific validity of both the Jewish and Christian revelation.” (Terjemahan bebasnya: Rasyid Ridha tidak mensyaratkan iman kepada kenabian Muhammad bagi kaum Yahudi dan Kristen yang berkeinginan untuk diselamatkan, dan karena itu, ini secara implisit menetapkan validitas kitab Yahudi dan Kristen). (Lihat Abdul Aziz Sachedina, “Is Islamic Revelation an Abrogation of Judaeo-Christian Revelation? Islamic Self-identification in the Classical and Modern Age, dalam Hans Kung and Jurgen Moltman, Islam: A Challenge for Christianity, (London: SCM Press, 1994)).

Baik Jalaluddin Rakhmat atau Sachedina sama-sama bersikap manipulatif dalam menampilkan pendapat Muhamamd Abduh dan Rasyid Ridha tentang keselamatan Ahli Kitab. Mereka hanya mengutip Tafsir al-manar Jilid I, dan tidak melanjutkan telaahnya kepada bagian lain Tafsir al-Manar. Jalaluddin Rakhmat bahkan menyimpulkan bahwa Rasyid Ridha seolah-olah merupakan seorang pluralis. Padahal, jika mereka mau menelaah bagian Tafsir al-Manar lainnya, akan dapat menemukan pendapat Mohammad Abduh atau Rasyid Ridha yang sangat berbeda dengan kesimpulan mereka itu.

Dalam forum di Paramadina tersebut, saya bawakan fotokopian Tafsir al-Manar Jilid IV yang membahas tentang keselamatan Ahlul Kitab, yang dengan tegas menyebutkan, bahwa bahwa QS al-Baqarah:62 tersebut adalah membicarakan keselamatan Ahlul Kitab yang dakwah Nabi (Islam) tidak sampai menurut yang sebenarnya kepada mereka, sehingga kebenaran agama Islam tidak tampak bagi mereka. Karena itu, mereka diperlakukan seperti Ahlul Kitab yang hidup sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw.

Sedangkan bagi Ahli Kitab yang dakwah Islam sampai kepada mereka, Rasyid Ridha menggunakan QS Ali Imran ayat 199 sebagai landasannya. Kepada mereka ini, untuk meraih keselamatan, maka harus memenuhi lima syarat, yaitu:

(1) beriman kepada Allah dengan iman yang benar, yakni iman yang tidak bercampur dengan kemusyrikan dan disertai dengan ketundukan yang mendorong untuk melakukan kebaikan, (2) beriman kepada al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. (3) beriman kepada kitab-kitab yang diwahyukan bagi mereka, (4) rendah hati (khusyu'), (5) tidak menjual ayat-ayat Allah dengan harta benda dunia.

Abduh mengakui adanya Ahli Kitab yang memenuhi kelima syarat itu, hanya saja jumlahnya sedikit, dan mereka itu merupakan orang-orang pilihan dalam hal ilmu, keutamaan, dan ketajaman penglihatan batin. Mereka tersembunyi dalam lipatan-lipatan sejarah atau di lereng-lereng gunung dan pelosok-pelosok negeri, dan oleh agama resmi mereka malah dituduh sebagai kafir dan pengikut ajaran sesat.

Itulah pendapat Abduh dan Ridha tentang keselamatan Ahli Kitab sebagaimana ditulis dalam Tafsir al-Manar, yang secara gegabah dimanipulasi oleh Abdul Aziz Sachedina dan Jalaluddin Rakhmat. Tindakan memanipulasi pendapat mufassir semacam ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, apalagi digunakan untuk mendukung paham Pluralisme Agama, yang sama sekali tidak dilakukan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Jika mau mendukung paham Pluralisme Agama, lakukanlah dengan fair dengan membuat tafsir sendiri, baik Tafsir Jalaluddin Rakhmat atau Tafsir Sachedina, tanpa memanipulasi pendapat ulama atau tokoh yang lain.

Dengan logika sederhana kita bisa memahami, bahwa untuk dapat "beriman kepada Allah" dengan benar dan beramal saleh dengan benar, seseorang pasti harus beriman kepada Rasul Allah saw. Sebab, hanya melalui Rasul-Nya, kita dapat mengenal Allah dengan benar; mengenal nama dan sifat-sifat-Nya. Juga, hanya melalui Nabi Muhammad saw, kita dapat mengetahui, bagaimana cara beribadah kepada Allah dengan benar. Jika tidak beriman kepada Nabi Muhammad saw, mustahil manusia dapat mengenal Allah dan beribadah dengan benar, karena Allah SWT hanya memberi penjelasan tentang semua itu melalui rasul-Nya.

Sejak lama Jalaluddin Rakhmat dikenal sebagai pakar dan jago komunikasi massa. Kata-katanya mengalir dan bisa menyihir orang yang mendengarnya. Saya melihat, bagaimana hebatnya dia dalam mempengaruhi orang, apalagi yang tidak sempat mengecek sendiri ayat-ayat atau tafsir Al-Quran yang dikutipnya.

Saya berpikir, alangkah sayangnya, kepandaian dan kehebatan itu jika digunakan untuk menyesatkan manusia. Padahal, jika kepandaian itu digunakan untuk mengajak manusia ke jalan Allah, akan sangat bermanfaat, bagi diri Jalaluddin Rakhmat sendiri, maupun bagi umat Islam secara keseluruhan. Selama ini, Jalaluddin Rakhmat banyak dikenal sebagai penyebar ide-ide Syiah di Indonesia. Entah mengapa, dia sekarang meloncat lagi menjadi penyebar ide-ide Pluralisme Agama, yang amat sangat kacau dan merusak.

Tampilnya Jalaluddin Rakhmat sebagai penyebar ide Pluralisme Agama tentu saja menambah darah baru bagi para pendukung paham ini. Tetapi, jika ditelaah, argumentasi yang digunakan masih seputar itu-itu juga. Ayat-ayat yang dikutip dalam Al-Quran juga dipilih-pilih yang seolah-olah mendukung paham Pluralisme Agama. Tetapi, karena pendukung paham ini kadang begitu pandai dalam mengutip ayat-ayat al-Quran, bukan tidak mungkin akan banyak orang yang tertipu, menyangka ‘’minyak babi’’ yang dijajakan mereka sebagai ‘’minyak onta’’.

Dengan masuknya Jalaluddin Rakhmat ke dalam barisan penyebar paham ini, maka sekarang, bagi umat Islam, sudah makin jelas, di barisan mana Jalaluddin Rakhmat berada. Di akhir presentasi saya, secara terbuka, saya mengajak Jalaluddin Rakhmat untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar, dengan meninggalkan paham Pluralisme Agama dan kembali kepada iman Islam. Saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk menjelaskan kekeliruan mereka. Jika mereka tidak mau menerima, tugas saya untuk menyampaikan sudah selesai. Terserah mereka, Jalaluddin Rakhmat dan pendukung Pluralisme Agama lainnya, untuk mengambil sikap.

Di atas semua itu, sebagai Muslim, kita patut merenungkan firman Allah SWT:

"Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian lainnya perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu." (QS Al-An’am:112)

Mudah-mudahan, sebagai Muslim yang mengimani kebenaran Islam, kita tidak termasuk ke dalam barisan musuh para Nabi. Amin. (Jakarta, 29 September 2006



[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 12:21 PM | link | 10 comments |

Rusak atau tidaknya Agama Islam, Lihatlah Ulamanya....

Wednesday, September 27, 2006

Wawancara saya dengan eramuslim.com, Kamis, 6 Apr 06

Wacana sekuler dan liberal dari Barat telah menyerang santri, mahasiswa dan sejumlah dosen di perguruan tinggi, tokoh dan ulama. Tak sedikit dari mereka yang kena "virus" impor itu. tanpa sadar hal itu mereka ajar dan sampaikan kepada murid, santri dan mahasiswa dan khalayak umum.

Akibatnya, banyak di antara mereka yang tak percaya lagi bahwa Al-Qur'an adalah murni wahyu Allah, mereka menggugat kesucian dan validitas wahyu Allah Swt itu. Selain itu mereka juga menggugat ulama-ulama saleh, seperti Imanm Syafi'i, al-Ghazali dan lainnya. Gejala apakah ini? Di mana peran ulama kita?

Institute Study of Islamic Thought and Civilization (INSIST), sebuah lembaga penelitian dan kajian keilmuan dan peradaban, telah melakukan workshop di berbagai ormas, pesantren, jurnalis dan kalangan lainnya dari mulai kawasan pesisir sampai Mesir untuk memberikan pencerahan. Ketika workshop di Mesir, sambutan dari mahasiswa S1 sampai S3 luar biasa. Bulan Mei kru INSIST dijadwalkan akan diundang ormas-ormas Islam Sumatera Barat (Sumbar), dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, pengamat dunia Islam Adian Husaini menuturkan kegiatannya dan penelitiannya tentang perkembangan pemikiran sekularisme-liberalisme kepada eramuslim. "Banyak ulama kita yang tidak sadar dan tak paham. Kalau mau melihat agama ini rusak atau tidak, lihatlah ulamanya" katanya. Berikut petikannya wawancaranya;

Anda bersama anggota INSIST sudah menggelar workshop di berbagai tempat, dari mulai pesantren, ormas-ormas Islam, aktivis, jurnalis dan para tokoh. Bahkan sampai ke Mesir. Apa yang Anda temukan dari kegiatan tersebut?

Pemikiran Barat dalam studi (pemikiran) Islam memang sudah sangat kuat berakar. Itu sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu dilakukan. Sehingga hasil yang sekarang adalah hasil yang wajar. Jadi pelan-pelan jelas. Kiblat atau arah pemikiran Islam sudah lama digeser dari Timur Tengah ke Barat. Berapa banyak sih dosen yang dikirim ke Timur Tengah dibanding ke Barat. Jelas jauh kuantitasnya. Sehingga wacana studi Barat dalam pemikiran Islam sudah sangat berkembang.

Contohnya?

Sebagai contoh, misalnya, masuknya materi hermeneutika sebagai alat menafsirkan al-Qur'an. Itu sudah masuk menjadi kurikulum wajib. Kemudian kajian orientalisme di jurusan Tafsir Hadis, juga sudah diwajibkan dengan literatur-litaratur dan referensi yang justru mendukung orientalis yang mengkritik al-Qur'an. Ini bukan masalah kecil lagi. Ini masalah besar. Jadi kekeliruan berfikir dan penyesetan berfikir itu sudah tak lagi wacana di luar, tapi sudah menjadi wacana struktural kurikulum di perguruan tinggi. Ini sangat serius masalahnya.

Lalu ketika kami ke Mesir, mengisi acara workshop di sana, mendapat suatu realita, ada kesenjangan informasi dalam soal pemikiran Islam. Teman-teman di Timur Tengah, di Kairo, di Madinah, Jeddah, itu teman-teman yang sangat concern dan bersemangat dalam bidang ulumuddin, di bidang tafsir, hadis, perbandingan agama, dan lain-lain. Tapi mereka kurang memahami relaitas, arah dan trend yang terjadi di Indonesia. Sehingga jarang sekali di antara mereka yang menyiapkan betul dan melengkapi dengan ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia. Sebagai contoh misalnya, di Mesir itu ada pakar Zionis Abdul Wahhab al-Mashiry. Dia menulis kitab "Maushu'ah al-Shuhyuniyyah", yaitu tentang Ensiklopedi Zionisme delapan jilid. Dia pakar dalam bahas Ibrani juga dan lainnya.

Tapi waktu saya ke sana, tidak ada mahasiswa Indonesia yang secara khusus berguru tentang Zionisme kepada dia, dan menekuni tentang Zionisme itu sampai membahas Ibraninya. Karena setahu saya di Indonesia belum ada seorang Muslim yang pakar dalam bidang Zionisme sampai ke akarnya agama Yahudi dan bahasa Ibraninya. padahal di sana buku-buku itu murah. sampai buku-buku bahasa Inggris yang murah kurang termanfaatkan. Itulah yang kami sampaikan.

Apa yang terjadi di Indonesia. Tantantangannya apa, ilmu-ilmu yang dibutuhkan umat saat ini. Seperti ilmu tafsir itu sangat perlu. Tapi sekarang pakar tafsir itu harus melengkapi dirinya dengan masalah hermeutika. Kenapa? kalau nanti dia pulang ke Indonesia, ilmu tafsir itu sudah diserang dengan ilmu baru, dengan hermeutika. Kalau pakar-pakar tafsir ini tidak menguasai hermeutika, dia tidak bisa melakukan amar ma'ruf hahy munkar dengan baik.

Terjadi pergeseran studi ilmu agama dari Timteng ke Barat. Apa karena Timteng tak dipercaya lagi sebagai pusat studi Islam atau karena metodologinya?

Semula itu karena alasannya metodologi. Sebenarnya saya lihat Barat bukan unggul karena metodologi. Karena antara keduanya adalah dua metode yang berbeda. Bahwa studi di Timur Tengah ada kelemahannya, itu iya. Kelemahan teman-teman di Timur Tengah rata-rata adalah menguasai wacana kontemporer. Wacana kontemporer inilah yang sekarang menyerbu. Nah, ulama-ulama kita dahulu, seperti Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan yang lain sangat menguasai pemikiran kontemporer pada zamannya, sehinga mereka mampu memberikan kritik-kritik yang sangat bermutu.

Kalau Imam al-Ghazali mengkritik filsafat, itu beliau menulis beberapa buku tentang filsafat. Ibnu Taimiyah mengkritik Kristen menulis beberapa jilid kitab tentang Kristen, (Al-Jawabu Shahih liman Baddala Diina al-Masih). Sekarang itu yang dituntut bagaimana cendikiawan kita menguasai wacana-wacana kontemporer itu sebagai basis.

Di Timur tengah itu khazanah dan turats (tradisi)-nya bagus dan sangat melimpah, tinggal melengkapi saja dengan khazanah Barat. Kalau yang dari Barat risikonya sangat tinggi. Bukan saja belajar turats, tapi juga frameworknya. Kerangka berfikir dan metodologinya yang bermasalah. Seperti metodolgi agama, mengikuti metodologi relativisme agama. Itu yang dikembangkan. Jelas ini beda. Sejumlah pemikiran liberal dari Timteng seperti Arkoun, Nasr Hamid, dan lainnya tidak begitu terkenal di sana. Tapi ketika masuk ke Indonesia kok jadi lain? Ya itu seperti pemikiran Kholil Abdul Kariem. Pemikiran Marxis itu tak begitu kencang di sana, iya.

Tapi ketika di sini lain. Ini terjadi karena, pertama, intern kita ini kurang sigap dalam menjawab masalah ini. Jadi kalau kita ingin menjawab pemikiran Jabiri Nasr Hamid, Arkoun dan segala macam, maka kita harus memeiliki buku-buku mereka supaya jawaban kita tepat. Itu yang kita kurang. Saya belum tahu ada ulama yang ahli memasuki kancah pemikiran liberal. Lalu soal sistem hukum negara kita memungkinkan untuk itu. Ini karena negara kita bukan negara Islam, sehingga masalah pemikiran di era kekebasan ini mendapat porsi yang kencang. Orang ngomong apa saja di sini boleh tidak ada masalah. Ada semacam unsur pubertas liberalisme. Jadi sok liberal. Kalau orang dulu ada sok Belanda. Belanda yang kulit putih itu kadang-kadang lebih halus daripada Belanda yang hitam (Indonesia).

Sejauh mana para sarjana dan ulama Indonesia memahami dan sadar mengenai masalah ini?

Nah, banyak yang memahami secara global. Misalnya, masalah pluralisme agama banyak yang paham masalah itu. Tapi karena memang bukan di bidangnya, atau belum sempat mendalami secara serius, akhirnya tidak mendalam.. Itu yang sekarang kita mengajak kerja sama dengan lembaga-lembaga Islam bagimana mengkaji masalah kontemporer. Karema INSIST yang pertama kali mengkaji ini, ya kita yang harus bertanggungjawab untuk memberikan kajian-kajiannya dari research. Misalnya, ketika di Malaysia. Di ISTAC sudah lama materi itu diajarkan. Justru dengan sudut pandang yang berbeda dengan yang berkembang di UIN. Karena sejak awal Prof. Al-Attas, sejak tahun 1980, sudah mengatakan hermeutika berbahaya buat menggantikan tafsir al-Qur'an, dan dia bukan tafsir al-Qur'an. Kemudian di ISTAC juga dilengkap dengan litetarur hermeutika dan dosen-dosen yang pakarnya dari Roma didatangkan. Sehingga teman-teman yang belajar di ISTAC mudah memahami hermeutika, bahwa hermeutika ini dikembangkan oleh orientalis di sana sehingga ketika tahu duluan. Ibarat penyakit, kita bisa mendekteksi. Ini yang sekarang di kalangan ulama rata-rata belum mengerti masalah ini. Itu yang kita lakukan dengan berbagai lembaga Islam dan mengadakan workshop untuk memperkenalkan kepada mereka, termasuk buku saya, Wajah Peradaban Barat, itu sebagiannya membahas hermeutika.

Bukankah belajar di Timur atau di Barat itu tergantung orangnya. Misal Prof. DR. Rasyidi belajar di Paris, tapi ia sangat tajam dengan pemikiran di Barat?

Ini problem sistem atau personnya. Sistemnya sangat kuat. Framework-nya juga kuat. Mereka itu sudah kenal istilah inklusif-eklusif, pluralis, tekstual- kontekstual, relatif. Istilah-istilah itu sudah kuat dalam pikiran mereka. Kalau mereka menulis sesuatu sudah masuk dalam framework seperti itu. Sehingga perlu framework alternatif. Itu yang sekarang kita tawarkan. Kalau Anda tidak ingin dan tak mau framework orientalis, lalu pakai framework apa? Ini lho epistemologi Islam.

Artinya selama ini mereka tidak kritis terhadap framework dan wacana dari Barat?

Itu karena kuatnya para orientalis. Yang kedua, juga karena kelemahan. Kalau kita kuat, misalnya, kalau kita bisa seperti Naquib al--Attas, Rasyidi, Musthafa A'dhami. Mereka belajar kepada orientalis, tapi justru menjadi pengkritik para orientalis. Ketiga, karena ada kemudahan uang. Balajar di Barat itu lebih nyaman, perpustakaan lebih lengkap.

Lalu sejuah mana kemudian INSIST mencounter wacana Barat yang sekarang berkembang?

INSIST ini sebenarnya tidak ingin berhadapan dengan liberalisme, karena kita ini ingin membangun kekuatan umat sendiri. Tantangan itu selalu ada terus-menerus, dan kita perlu menjawab tantangan itu. Tanpa membangun umat Islam sendiri, itu kurang efektif.

Anda mengatakan menghadapi satu ulama jahat lebih berat daripada menghadapi seribu pastor. Bisa dijelaskan?

Iya. Karena, Rasulullah sendiri berkata seburuk-buruk makhluk adalah ulama jahat. Yang paling kutakutkan adalah orang-orang munafik yang canggih dalam berargumentasi. Ulama itu kan pewaris Nabi. Artinya, dialah yang menjaga dan melanjutkan risalah kenabian. Kalau yang diamanahi untuk menjaga agama ini rusak, itu kan celaka. Ibaratnya, dalam tubuh kita ada darah putih itu untuk pertahanan tubuh, tapi darah putih itu justru menjadi kanker. Jadi kalau mau melihat agama ini rusak atau tidak, maka lihatlah ulamanya.

Lalu apa yang kita lakukaan menghadapi penyakit itu?

Ibaratnya kalau penyakit, kalau ada wabah melebar, maka yang perlu kita selamatkan adalah yang sehat dulu. Yang sehat-sehat harus diselamatkan. Dengan apa? Yakni dengan memberikan vaksinasi akan bahaya penyakit ini supaya mereka tidak kena. Oleh karena itu untuk mengetahui pemikiran yang batil itu hukumnya fardlu 'ain bagi ulama, karena ulama itu bertanggungjawab melindungi umat terhadap serangan yang batil itu.

Saya pikir pada zaman Imam al-Ghazali belum ada tv, koran, apalagi yang sekarang, kebatilan itu lebih serius lagi. Lalu untuk yang sakit. Ini ada dua, ada yang sadar dia memang sakit, dan ada yang tidak sadar. Yang sakit yang tidak sadar ini harus disadarkan bahwa dia ini sakit. Nah, setelah sadar kita berikan obat untuk menangani penyakit dan bahaya penyakit itu. Dan yang tidak bisa diselamatkan ya diamputasi supaya dia tidak mengganggu yang lain. Ibarat kanker, ya mesti dibuang. Seperti kata Allah, ”Dan jangan kamu risau dengan orang-orang kafir. Mereka memang berlomba-lomba dalam kekufuran.” Mereka memang memilih jalan itu. Kewajiban kita amar ma'ruf nahi munkar. Lana a'malun walakum a'malukum.

Jadi ulama, pondok pesantren kita saat ini menghadapi tantangan yang besar. Tapi ini juga sekaligus peluang yang sangat besar. Menghadapi tantangan yang besar ini apa mereka sadar dengan hal itu? Banyak yang tidak yang saya lihat. Sadarnya biasanya setelah kena. Misalnya ketika ada workshop di Kairo. Ada banyak anak-anak kyai. Mereka bercerita bagaimana pesantrennya pada kena. Setelah pesantrennya pada kena ada yang mengkritik Imam Syafi'i, dan mulai menyerang al-Qur'an. Kemudian kyainya kaget. Lho kok sudah kayak begini. Justru kita saat ini diberi peluang oleh Allah Swt dengan masalah ini.

Bagaimana pemerintah bisa ikut andil membentengi umat dari penyakit tersebut?

Pemerintah berat sekali. MPR saja sulit membendung paham komunisme. Apa bisa mereka menghentikan peredran buku-buku komunisme. Pemikiran liberalisme juga demikian. Walaupun MUI, NU sudah mengeluarkan fatwa tentang liberalisme. Tapi kenyataan di lapangan, hegemoni informasi dari Barat itu sangat kuat. Masalah ilmu harus kita hadapi dengan ilmu, wacana informasi harus kita hadapi dengan informasi. (dina)




[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 12:42 PM | link | 0 comments |

Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur’an

Saturday, September 23, 2006

Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer”. Tempatnya di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri.

Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia tidak mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan Al-Azhar – mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang berhalangan hadir.

Prof. Quraish Shihab – seperti biasanya – dengan tenang mengawali paparannya yang ‘kontroversial’ tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah – satu pendapat yang ganjil menurut pandangan para ulama Islam terkemuka.

Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: “ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi.” Juga, dia katakan: “bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.”

Masih menurut Quraish, “Perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.

Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang lain, “Wawasan Al-Quran”, (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga sudah menulis: “Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.”

Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.

Kesimpulan Quraish Shihab – bahwa jilbab adalah masalah khilafiah -- seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara para ulama tidak jauh-jauh dari masalah “sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki”; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat wanita, misalnya.

Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi diantara pembaca, bahwa ‘batas aurat wanita’ memang begitu fleksibel, tergantung situasi dan kondisi.

Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.

Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. Qaradhawi menyatakan -- bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hal. 431-436).

Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ‘’apa yang biasa tampak daripadanya’’ ialah ‘’wajah dan telapak tangan’’ dan perhiasan yang ada di bagian wajah dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, “… dari sini cukup jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita.” (Lihat, Murtadha Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera Basritama, 2002).

Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).

Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan pengertian, bahwa konsep “aurat wanita” dalam Islam bersifat “kondisional”, “lokal” dan temporal”. Kesimpulan ini “cukup riskan” karena bisa membuka pintu bagi “penafsiran baru” terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim, dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki.

Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam rumah tangga – sesuai dengan prinsip gender equality – maka hukum itu sudah tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika istrinya yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.

Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.

Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat.

Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan – di daerah mana pun – wanita betelanjang dada – dengan alasan sudah menjadi “kebiasaan” sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya.

Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat “universal” dan “final” maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat “final” dan “universal” – tentu dengan memperhatikan faktor ‘illah.

Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran.

Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di Indonesia.

Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah ini pada 22 Maret 2005, menulis judul
cover: “TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB.”

Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa membingungkan.

Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah ‘sebuah anjuran’, bukan kewajiban.

Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk memakai jilbab.

Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa ‘daerah-daerah rawan wanita’ tetap wajib untuk ditutup.

Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi’ut tabi’in, dan para ulama sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab – karena berbagai alasan – sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.

Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat pendapatnya. Wallahu a’lam. (Jakarta, 23 September 2006)




[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 12:41 PM | link | 2 comments |