<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=27428131&amp;blogName=Kolom+Adian+Husaini%2C+M.A&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=SILVER&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2Fsearch&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>

Kolom Adian Husaini, M.A

Perlukah Berharap Pada Komnas HAM

Monday, July 02, 2007

Pada pekan lalu telah diumumkan terpilihnya 11 anggota Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012. Mereka adalah 1. Abdul Munir Mulkhan, 2. Ahmad Baso, 3. Hesti Ariwulan, 4. Ifdhal Kasim, 5. Johny Simanjuntak, 6. Kabul Supriyadi, 7. M Ridha Saleh, 8. Nur Cholis, 9. Saharudin Daming, 10.Syafruddin Ngulma Simeulue, 11.Yoseph Adi Prasetyo. Suka atau tidak suka, ke-11 orang itu yang sudah terpilih oleh DPR. Merekalah yang diharapkan mengawal penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.


Tentu saja bagi umat Islam, setiap berbicara tentang HAM, akan selalu muncul pertanyaan, HAM macam apa yang akan dibela, dan HAM siapa yang akan dibela? Pertanyaan itu tidak dapat dihindarkan, karena memang umat Islam sering sekali merasa menjadi korban diskriminasi dalam penegakan HAM. Dunia dengan mudah melihat, bagaimana lembaga-lembaga HAM internasional tidak berdaya ketika menghadapi kekuatan-kekuatan besar. Amnesti Internasional sudah berulang kali berteriak tentang pelanggaran HAM oleh negara-negara adikuasa, tetapi tidak digubris oleh AS.

Harian Republika (16/6) melaporkan, bahwa pada tahun 2006, Council on American-Islamic Relation (CAIR) mencatat peningkatan diskriminasi terhadap warga Muslim Amerika Serikat sebanyak 25 persen. Tercatat, sedikitnya 2.467 kasus pelecehan terhadap kaum Muslim di AS. Dunia juga masih mencatat, bagaimana dahsyatnya pelanggaran HAM terhadap warga Palestina oleh Israel dengan dukungan AS. Hak untuk merdeka bagi warga Palestina hingga kini masih isapan jempol. Lihatlah, bagaimana kuatnya tekanan PBB dalam kasus pelanggaran HAM di Timtim. Tapi, tekanan serupa tidak mereka lakukan dalam kasus Palestina, Kasmir, Thailan Selatan, dan sebagainya.

Karena itu, banyak warga Muslim yang kemudian menjadi tidak terlalu peduli dengan persoalan HAM ini. Sebab, selama ini, HAM dianggap tidak berpihak kepada Muslim. Umat Islam sudah berteriak habis-habisan tentang hak anak dan keluarga untuk mendapatkan tontonan televisi yang mendidik. Tapi, semua itu dibungkam oleh kekuatan modal dan media yang mampu menyumbat suara lembaga-lembaga HAM. Semua itu dilakukan atas nama ”kebebasan berpendapat” dan ”kebebasan berekspresi”. Umat Islam Indonesia sudah habis-habisan menentang pornografi, tetapi kandas dengan argumentasi hak untuk ”kebebasan berkreasi”.

Belum lagi bicara tentang HAM yang bagaimana dan HAM menurut siapa? Ini akan sangat berbeda-beda. Bagi orang Islam, konsep ”hak” dan ”kebebasan” diatur oleh syariat. Orang Islam tidak memiliki kebebasan untuk memilih yang buruk. Karena itu orang Islam memiliki konsep ”ikhtiyar”, yakni bebas memilih bang baik. Tidak ada ”kebebasan” dalam arti diijinkan oleh Allah untuk memilih yang buruk. Konsep baik dan buruk pun sudah diatur sesuai Al-Quran dan Sunnah Rasul, bukan berdasarkan standar hasil kesepakatan manusia. Karena itu, kita diperintahkan untuk melaksanakan shalat istikharah, jika dihadapkan pada pilihan yang sama-sama baik. Jika pilihan menu makanannya adalah antara ’tempe’ dan ’daging babi’, maka tidak perlu shalat istikharah. Sebab, sudah jelas, yang satu halal dan yang satu haram.

Kita tentu berharap, orang-orang yang beragama Islam yang duduk di Komnas HAM akan berusaha sekuat tenaga untuk menggunakan standar Islam dalam memperjuangkan soal-soal HAM. Bukan standar HAM sekular-Barat atau berdasarkan hawa nafsunya sendiri. Tapi, tentu saja ini tidak mudah. Sebab, sebagai peradaban yang sedang berkuasa, standar HAM yang berlaku memang adalah standar Barat. Salah dan benar bukanlah diukur berdasarkan Islam, tetapi standar HAM yang tidak semuanya sesuai dengan Islam. Ambillah kasus kebebasan dalam soal beragama dan perkawinan. Islam mempunyai batasan-batasan yang jelas dalam soal perkawinan.

Kaum Muslim tidak bebas kawin dengan siapa saja, tanpa peduli soal agama. Muslimah haram menikah dengan laki-laki non-Muslim. Mrnurut Islam, tidak boleh seorang Muslim kawin dengan sesama jenis, dan juga tidak boleh kawin dengan anjing atau monyet. Karena itu, kita berharap, orang-orang Islam yang di Komnas HAM tidak tunduk pada tekanan-tekanan kaum liberal untuk menggolkan peraturan yang melegalkan perkawinan antar-agama atau perkawinan sejenis. Begitu juga mudah-mudahan mereka tidak mudah begitu saja menyokong gerakan legalisasi semua aliran atau yang menyebut agama-agama tertentu dengan alasan HAM.

Bagi orang Islam, iman adalah faktor yang mendasar. Karena itu Al-Quran membedakan antara ”mukmin” dan ”kafir”, antara ”tauhid” dan ”syirik”, antara ”muslim” dan ”non-muslim”. Malah dalam Al-Quran ada sebuah surat bernama ”al-kafirun” (orang-orang kafir), yang menegaskan perbedaan antara orang mukmin dan orang kafir. Kita sangat tidak berharap, orang-orang Islam yang ada di Komnas HAM nantinya justru akan membuat konsep atau program yang mengaburkan batas-batas keimanan seperti itu. Kita berharap, orang-orang Islam di Komnas HAM tidak menempatkan Piagam Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) di atas kitab suci Al-Quran, baik secara terang-terangan maupun secara implisit dengan cara membuat-buat tafsir baru terhadap Al-Quran dengan cara pandang HAM sekular-Barat.

Mengapa kita berharap seperti itu? Sebab, di antara anggota Komnas HAM ada nama Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, guru besar UIN Yogyakarta, yang dalam berbagai tulisannya dikenal sebagai tokoh penyebar paham Pluralisme Agama dan paham relativisme keagamaan. Belum lama ini (2007), Munir menerbitkan bukunya yang berjudul ”Satu Tuhan Seribu Tafsir”, terbitan lembaga yang bernama IMPULSE (Institute for Multicultural and Pluralism Studies) dan Kanisius Yogyakarta. Dalam buku ini, misalnya, Munir menulis:

”Hal ini berarti ada beragam surga sesuai media dan cara mencapainya yang seluruhnya berada di dalam tataran yang sama. Karena itu penting dibayangkan adanya ”kamar-kamar” surgawi bagi Sunnis, Syi’is, Sufis, NU dan Muhammadiyah atau Ahmadiyah... Ironisnya, ajaran Islam dipahami sebagai keharusan Muslim sibuk ngurusi Tuhan, padahal Islam diwahyukan agar manusia ngurusi kemanusiaannya. Untuk itu perlu pemetaan jelas mengenai wahyu yang benar-benar dari Tuhan dan yang sebenarnya merupakan tafsirnya. Setiap tafsir harus diletakkan pada taraf relativitas, sehingga membuka ruang kritik sekaligus dialog dan negosiasi atau konsensus (ijmak) bagi dunia Muslim... Agama dalam kehidupan pemeluknya adalah merupakan tafsir atas teks-teks suci keagamaan yang terus berubah dan diubah sesuai situasi sosial budaya, politik, dan ekonomi pemeluknya sendiri.” (hal. 114-115).

Pada bagian lain, Munir juga menulis, ”Bahkan bisa dibayangkan ”kamar surga” bagi pemeluk agama berbeda dan partai politik yang berbeda.” (hal. 124). Dengan mengacu pada paham relativisme kebenaran, maka dalam buku ini, Munir berulangkali mengajak umat beragama untuk mengakui kerelativan pemahaman atau penafsirannya terhadap kitab suci. Ia, misalnya, mengatakan, ”Demikian pula klaim-klaim kebenaran atas pandangan sendiri yang dikatakan secara meyakinkan bersumber Kitab Suci adalah sebuah tafsir yang tidak lain merupakan hasil pemikiran rasional atas apa yang diyakini sebagai dari teks Kitab Suci.” (hal. 166-167).

Kita sudah berulangkali mengkritik pemahaman relatif seperti yang dipromosikan oleh anggota Komnas HAM yang juga guru besar di UIN Yogyakarta ini. Jika pemahaman manusia terhadap Al-Quran semuanya dikatakan relatif, lalu kapan kita meyakini kebenaran Al-Quran? Bukankah syarat iman adalah keyakinan, yang tidak ada keraguan lagi di dalamnya? Lagipula, ungkapan ”semua pendapat adalah relatif” juga merupakan pernyataan yang membunuh dirinya sendiri. Sebab, itu berarti, pernyataan itu sendiri juga relatif. Karena itu, harusnya guru besar UIN Yogya ini juga mau mengakui, pernyataannya itu sendiri adalah relatif, sehingga dia tidak boleh memutlakkan pendapatnya, dan mengecam pendapat lain yang berbeda dengan dia.

Tapi, ternyata, kita sering melihat, kaum relativis ini sendiri tidak konsisten, karena memaksakan pendapatnya, bahwa semuanya adalah relatif. Kaum relativis dalam berbagai tulisannya tak henti-hentinya mengecam pihak lain yang berbeda dengan dia. Artinya, dia sama saja dengan meminta orang lain merelatfkan pendapatnya, tetapi dia sendiri memutlakkan pendapatnya. Anehnya, pikiran absurd dan tidak masuk akal semacam ini diusung oleh para profesor yang memiliki kekuasaan besar dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Kita bisa bayangkan, sebagai anggota Komnas HAM, apa reaksi Profesor Munir ketika dia nanti memutuskan suatu perkara dalam kasus pelanggaran HAM, lalu si pelaku dengan enteng mengatakan: ”Itu kan pendapat anda yang relatif. Janganlah anda memutlakkan pendapat Anda. Itu kan tafsiran Anda terhadap Undang-undang, bukan undang-undang itu sendiri!” Kira-kira apa jawaban Profesor Munir? Kita bayangkan kasus lain, jika paham relativisme ini diterapkan dalam dunia peradilan di Indonesia. Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh Hakim karena kasus pidana tertentu, lalu menyatakan: ”Maaf, Pak Hakim, itu kan tafsiran Bapak atas KUHP yang relatif, bukan KUHP itu sendiri. Karena itu, Bapak jangan memutlakkan dan memaksakan pendapat Bapak!”

Dalam bukunya yang lain, Kesalahen Multikultural, Profesor Munir menulis satu bab berjudul “Pendidikan Agama dan Penyemaian Teologi Inklusif.” Di sini, sang profesor ini mengajukan gagasan untuk menafsir ulang ajaran-ajaran pokok dalam Islam, dengan menulis: “Karena itu doktrin kesalehan dan dosa, surga dan neraka, serta doktrin tentang iman dan kafir, perlu ditafsir ulang. Iman tidak sekedar percaya kepada adanya Tuhan dengan segala sifat-Nya, tapi juga bukti empirik kesediaan menerima pengakuan orang lain atas Tuhan dengan cara mereka. Kesalehan tidak sekedar dilihat dari ritual formal, tapi juga dari kemanfaatan hidupnya bagi orang lain.” (hal. 163-164).

Dengan seabrek kiprah dan gagasannya untuk merombak ajaran Islam tersebut, sang profesor kini sudah naik tahta di Komnas HAM. Kita berharap, sang profesor disebut-sebut masih duduk di Majlis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah itu tidak gegabah mengaplikasikan ide-idenya dalam tataran dunia nyata. Sebab, disebutkan dalam bukunya, dia kini juga tercatat sebagai Dewan Penasehat Pusat HAM Universitas Islam Indonesia dan Dewan Penasehat LitforAll, sebuah LSM yang berpusat di North Carolina.

Bagaimana pun, kita masih berharap, Komnas HAM nantinya tidak digunakan untuk merusak agama, dengan mengatasnamakan ”kebebasan beragama”.

[Depok, 29 Juni 2007]





[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 2:54 AM

0 Comments:

Add a comment