<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener("load", function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <iframe src="http://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID=27428131&amp;blogName=Kolom+Adian+Husaini%2C+M.A&amp;publishMode=PUBLISH_MODE_BLOGSPOT&amp;navbarType=SILVER&amp;layoutType=CLASSIC&amp;searchRoot=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2Fsearch&amp;blogLocale=en_US&amp;homepageUrl=http%3A%2F%2Fadianhusaini.blogspot.com%2F" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" frameborder="0" height="30px" width="100%" id="navbar-iframe" allowtransparency="true" title="Blogger Navigation and Search"></iframe> <div></div>

Kolom Adian Husaini, M.A

Peringatan 62 Tahun Piagam Jakarta

Monday, June 25, 2007

Pada Hari Kamis, 21 Juni 2007, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI) menyelenggarakan sebuah acara penting, yakni peluncuran buku berjudul ”Status Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah”, karya cendekiawan Muslim Ridwan Saidi. Melalui buku ini, Ridwan Saidi membuktikan, bahwa Piagam Jakarta bukan hanya merupakan produk sejarah, tetapi juga sekaligus produk hukum.

Ridwan Saidi menegaskan, bahwa ”Piagam Jakarta masih berlaku sampai sekarang. Artinya syariat Islam secara legal memang berlaku di Indonesia”. Lebih jauh, ketika saya hubungi, sesaat menjelang acara bedah bukunya di Jakarta, Ridwan mengharapkan agar pemerintah dan DPR seharusnya meninjau kembali semua produk hukum dan perundang-undangan di Indonesia yang tidak mengacu kepada Piagam Jakarta. Piagam Jakarta adalah produk hukum yang secara resmi dikembalikan posisinya oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit 5 Juli 1959. Dokumen ini tercantum dalam Keppres Nomor 150 tahun 1959 dan Lembaran Negara Nomor 75/1959.

Ridwan Saidi memang dikenal sebagai cendekiawan dan budayawan kawakan yang rajin menghimpun arsip-arsip sejarah. Dia juga merupakan seorang penulis yang piawai. Penguasaannya tentang sejarah Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Saya mengenal sosok Ridwan Saidi pada tahun 1970-an, saat duduk di bangku SMP. Ketika itu, Ridwan menggunakan nama pena ’Abu Jihan’ dalam kolom-kolomnya di Majalah Panji Masyarakat. Sejak tahun 1990-an, publik di Indonesia mengenal Ridwan Saidi sebagai pengkritik keras gagasan pembaruan Islam Nurcholish Madjid.

Tahun lalu, pada hari Kamis, 22 Juni 2006, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia juga menyelenggarakan peringatan Piagam Jakarta yang ke-61. Dalam seminar tersebut, saya juga menyampaikan data-data sejarah bahwa sebenarnya perjuangan para pejuang Islam terdahulu dalam upaya menegakkan Islam tidaklah gagal. Meskipun secara verbatim, tujuh kata dalam Piagam Jakarta telah dihapuskan, tetapi hal itu dikembalikan lagi dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam dekrit tersebut, Presiden Soekarno dengan tegas menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Dalam Catatan Akhir Pekan ke-151, kita sudah membahas masalah ini. Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis: “Tegas-tegas di dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.”

Dalam acara Peringatan 18 tahun Piagam Jakarta, KH Saifuddin Zuhri, tokoh NU dan selaku Menteri Agama, mengatakan:

“Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang jadi pengobar dan bebuka Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyai kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadap setiap perundang-undangan Negara dan kehidupan ideologi seluruh bangsa.”

Dalam pidatonya pada hari peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung Pola Jakarta, KHM Dahlan, tokoh NU, yang juga Menteri Agama pengganti KH Saifuddin Zuhri, mengatakan:

“Bahwa diatas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah daging. Hanya pemerintah colonial Belandalah yang tidak mau menformilkan segala hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah menjadi ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka sehari-hari.”

Meskipun Piagam Jakarta adalah bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari UUD 1945, tetapi dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, memang senantiasa ada usaha keras untuk menutup-nutupi hal ini. Di zaman Orde Lama, sebelum G-30S/PKI, kalangan komunis sangat aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta. Ajip Rosidi, sastrawan terkenal menulis dalam buku, Beberapa Masalah Umat Islam Indonesia (1970):

“Pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah yang paling takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta… Tetapi agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah kata itu bukan hanya monopoli PKI dan antek-anteknya saja. Sekatang pun setelah PKI beserta antek-anteknya dinyatakan bubar, masih ada kita dengar tanggapan yang aneh terhadapnya.”

Jadi, meskipun secara verbal terhapus dari naskah Pembukaan UUD 1945, tetapi kedudukan Piagam Jakarta sangatlah jelas, sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Di zaman Soekarno, Piagam Jakarta juga diakui sebagai sumber hukum yang hidup. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setelah tahun 1959 merujuk atau menjadikan Piagam Jakarta sebagai konsideran. Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.

Perlu dicatat, bahwa sejak 1945, meskipun Piagam Jakarta dihapuskan, tetapi umat Islam juga mendapatkan konsesi pendirian Departemen Agama. Dalam rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945, usulan pembentukan Departemen Agama ditolak oleh Latuharhary dan kalangan nasionalis sekular. Namun, akhirnya Soekarno dan Hatta menerima usulan pembentukan Depoartemen Agama yang secara resmi berdiri pada 3 Januari 1945. Prof. HM Rasjidi diangkat sebagai Menteri Agama pertama. Pada tahun 1967, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 56/1967 tentang perincian struktur organisasi, tugas, dan wewenang Departemen Agama, yang antara lain menyatakan: “Tugas Departemen Agama dalam jangka panjang ialah melaksanakan Piagam Jakarta dalam hubungannya dengan UUD.” (Pasal 1, ayat 1-d). (Data-data seputar Piagam Jakarta, lebih jauh bisa dilihat pada buku Endang S. Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997)).

Jadi, dari segi historis dan juridis, sebenarnya kedudukan Piagam Jakarta dan Syariat Islam sudah sangat gamblang. Pada masa lalu, umat Islam Indonesia biasa memperingati acara lahirnya Piagam Jakarta setiap tanggal 22 Juni. Hari bersejarah ini perlu dikenang dan dihidupkan, sebab itulah satu hari dimana berbagai tokoh dari berbagai latar belakang ideologis di Indonesia bertemu dan bersepakat setelah melalui perdebatan yang panjang dan melelahkan.

Ada baiknya kita menengok kembali bagaimana perdebatan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh tokoh-tokoh Islam, Kristen, dan kalangan nasionalis sekular di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapakan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta. Usai penyusunan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, Soekarno berbicara di BPUPKI: "Di dalam preambule itu ternyatalah, seperti saya katakan tempo hari, segenap pokok-pokok pikiran yang mengisi dada sebagian besar daripada anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyosakai. Masuk di dalamnya ke-Tuhanan, dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam masuk di dalamnya; kebulatan nasionalisme Indonesia, persatuan bangsa Indonesia masuk di dalamnya; kemanusiaan atau Indonesia merdeka masuk di dalamnya; perwakilan permupakatan kedaulatan rakyat masuk di dalamnya; keadilan sosial, sociale rechtvaardigheit, masuk di dalamnya. Maka oleh karena itu, Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan, mempersatukan segenap aliran yang ada di kalangan anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai."

Dalam buku Risalah Sidang BPUPKI terbitan Setneg digambarkan perdebatan dalam badan tersebut. Piagam Jakarta sebenarnya adalah “rumusan kompromi”, bukan kemenangan Islam 100 persen. Dalam rapat BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, baik pihak Kristen maupun pihak Islam masih mempersoalkan rumusan Piagam Jakarta itu. Dari pihak Kristen, muncul Latuharhary dari Maluku, yang menggugat rumusan Piagam Jakarta. Latuharhary tidak secara tegas menyampaikan aspirasi Kristen, tetapi menyoal, jika syariat Islam diwajibkan pada pemeluknya, maka mereka harus meninggalkan hokum adat yang sudah diterapkannya selama ini, seperti di Minangkabau dan Maluku. Haji Agus Salim, yang asal Minangkabau, membantah pernyataan Latuharhary, bahwa Piagam Jakarta akan menimbulkan kekacauan di Minangkabau. Malah dia menegaskan: “Wajib bagi umat Islam menjalankan syariat, biarpun tidak ada Indonesia merdeka, biarpun tidak ada hokum dasar Indonesia, itu adalah satu hak umat Islam yang dipegangnya.”

Menanggapi Latuharhary, Soekarno menyatakan: “Barangkali tidak perlu diulangi bahwa preambule adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan faham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan Islam. Jadi, manakala kalimat itu tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima preambule ini; jadi perselisihan nanti terus.”

Wachid Hasjim, tokoh NU yang juga ayah dari Abdurrahman Wahid, juga menyampaikan tanggapannya, bahwa rumusan Piagam Jakarta itu tidak akan menimbulkan masalah seperti yang dikhawatirkan. Malah, dengan tegas, Wachid Hasjim, menyatakan: “Dan jika masih ada yang kurang puas karena seakan-akan terlalu tajam, saya katakana bahwa masih ada yang berpikir sebaliknya, sampai ada yang menanyakan pada saya, apakah dengan ketetapan yang demikian itu orang Islam sudah boleh berjuang menyeburkan jiwanya untuk negara yang kita dirikan ini. Jadi, dengan ini saya minta supaya hal ini jangan diperpanjang.”

Menanggapi pernyataan Wachid Hasjim itu, Soekarno menegaskan lagi, “Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sudah diterima Panitia ini.”

Piagam Jakarta adalah naskah pembukaan (preambule) UUD 1945 yang disiapkan untuk konstitusi Negara Indonesia merdeka. Ketika naskah pembukaan itu sudah disepakati, maka naskah-naskah rincian pasal-pasal dalam UUD 1945 masih menjadi persoalan. Dalam rapat tanggal 13 Juli 1945, Wachid Hasjim mengusulkan, agar Presiden adalah orang Indonesia asli dan “yang beragama Islam”. Begitu juga draft pasal 29 diubah dengan ungkapan: “Agama Negara ialah agama Islam”, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain, untuk dan sebagainya. Kata Wachid Hasjim: “Hal ini erat perhubungan dengan pembelaan. Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama.”

Soekarno, lagi-lagi meminta kepada seluruh anggota BPUPKI: “Sudahlah hasil kompromis diantara 2 pihak, sehingga dengan adanya kompromis itu, perselisihan diantara kedua pihak hilang. Tiap kompromis berdasar kepada memberi dan mengambil, geven dan nemen. Ini suatu kompromis yang berdasar memberi dan mengambil… Pendek kata, inilah kompromis yang sebaik-baiknya. Jadi, panitia memegang teguh akan kompromis yang dinamakan oleh anggota yang terhormat Muh. Yamin “Djakarta Charter”, yang disertai perkataan Tuan angora Soekiman, gentlemen agreement, supaya ini dipegang teguh di antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.”

Kisah-kisah seperti ini tidak dibeberkan secara gamblang dalam buku sejarah untuk anak-anak kita di sekolah-sekolah. Karena itu, tanggal 22 Juni seyogyanya menjadi hari penting bagi bangsa Indonesia. Karena itu, sangatlah baik jika umat Islam sendiri yang aktif memperingati hari lahirnya Piagam Jakarta, seperti yang dilakukan KISDI pada 21 Juni 2007. Apalagi, acara ini ditandai dengan peluncuran sebuah buku – satu tradisi ilmiah yang perlu dikembangkan lebih jauh.

[Depok, 22 Juni 2007]





[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 8:29 AM | link | 0 comments |

Studi Agama-Agama di Yogyakarta

Thursday, June 21, 2007

Beberapa hari lalu saya menerima sebuah brosur tentang studi agama-agama untuk tingkat doktor (Ph.D.) di Yogyakarta. Tepatnya, studi agama ini bernama ”Inter-religious International Ph.D. Program”. Program ini bertempat di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dan terselenggara atas kerjasama UGM, UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Ketiga kampus itu bekerjasama membentuk satu konsorsium yang diberi nama ”Indonesian Consortium for Religious Studies” (ICRS- Yogya).

Direktur konsorsium ini adalah Pror Dr Bernard Adeney-Risakotta, seorang penganut Kristen asal Amerika Serikat. Sebenarnya, konsorsium ini sudah diresmikan di Yogya pada Januari 2007 lalu. Pengukuhan dilakukan oleh Sri Sultan di Kraton Yogya, yang juga dihadiri oleh Rektor UGM (ketika itu) Prof. Dr. Sofian Effendi, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Dr HM Amin Abdullah, dan Rektor UKDW Pdt. Dr. Budyanto. Kini, ICRS sudah mulai menerima mahasiswa, dan direncanakan, perkuliahan akan dimulai pada September 2007 mendatang.

Juga, Harian Kompas (7 Oktober 2006), sudah pernah memuat berita tentang studi Lintas Agama untuk program S-3 yang diselenggarakan ICRS Yogya ini. Kompas menulis bahwa selain mempelajari lebih mendalam tentang keberagaman agama di Indonesia, pendirian program doktoral ini juga bertujuan untuk memberi pencerahan bagi masyarakat Indonesia agar tidak terjebak dalam fanatisme sempit. Ketika itu baru dalam tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan program S3 Inter-Religious Studies oleh ICRS di Keraton Yogya.

Ketika itu, Sultan mengemukakan, sejak era reformasi, sebagian masyarakat kehilangan budaya rukun. Ini terbukti dari sering terjadinya benturan antarpenganut agama di Indonesia. "Fanatisme sempitlah yang melatarinya. Salah satunya karena terkadang ada pemimpin agama yang lebih menekankan prinsip superioritas dan eksklusif. Dalam khotbah atau ceramah misi misalnya, prinsip toleransi juga kurang ditekankan. Pola seperti ini harus dibenahi," kata Sultan, seperti dikutip Kompas.

Prof Dr Bernard Adeney, Director ICRS Yogya, mengutarakan, ICRS Yogya merupakan konsorsium pertama yang menggabungkan universitas-universitas dengan semangat saling percaya untuk belajar satu sama lain tentang keberagaman agama di Indonesia. "Program doktor ini akan mengkaji semua agama-agama di Indonesia melalui dialog dan pendekatan ilmu sosial sekuler, studi agama perspektif Islam, dan tradisi ilmu teologi Kristen. Agama-agama lain juga diteliti melalui pendekatan masing-masing yang diperkaya dengan dialog lintas agama," kata Bernard Adeney.

Sedangkan Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Dr HM Amin Abdullah menuturkan, dipilihnya Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan program S3 Inter-Religious Studies ini dengan pertimbangan proses akulturasi sudah berjalan lama dan tidak ada masalah. "Kedua, pendidikan dan rumah sakit di DIY berjalan tanpa fanatisme. Terbukti dari pasien rumah sakit dan siswa sekolah sangat beragam. Ketiga, di Yogyakarta tidak ada wilayah eksklusif antarpenganut agama sehingga iklimnya mendukung," kata Amin.

Demikianlah laporan tentang program studi lintas-agama oleh ICRS Yogya, sebagaimana diberitakan Kompas. Berita itu memang sudah cukup lama. Tapi, sepertinya kurang mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, khususnya kaum Muslim di Yogya. Beberapa kali saya ke Yogyakarta tidak mendengar informasi yang serius tentang masalah ini. Padahal, pembukaan program studi lintas agama ini merupakan gebrakan besar dalam studi agama-agama di Indonesia.

Untuk itu, ada baiknya, kita menelaah tujuan dan latar belakang serta visi dan misi studi lintas agama tingkat doktoral di Yogyakarta yang melibatkan tiga kampus tersebut, berdasarkan pada brosur dan website konsorsium (www.icrsyogya.net).

Menurut pengelolanya, program studi agama-agama oleh ICRS ini barangkali merupakan yang pertama di dunia, yang disponsori oleh institusi Islam (UIN), Kristen (UKDW), dan sekuler (UGM). Pada banyak negara, program seperti ini tidak pernah terpikirkan. Karena itu, momentum pendirian program ini adalah peristiwa bersejarah bagi Indonesia. Rencananya, program ini juga menjalin kerjasama dengan berbagai kampus di dunia.

Dijelaskan, bahwa keistimewaan dari program ICRS Yogya ini adalah studi tentang agama-agama Indonesia, khususnya Islam Indonesia. (The primary strength of ICRS-Yogya is the study of Indonesian religions, especially Indonesian Islam). ICRS Yogya juga memiliki sumber-sumber yang kuat tentang studi Kristen Indonesia, dan juga menyediakan fasilitas untuk melakukan studi tentang Hindu, Budha, agama-agama China, dan juga agama-agama lokal. (ICRS-Yogya also has strong resources for the study of Indonesian Christianity, and can facilitate study of Balinese Hinduism, Indonesian Buddhism, Indonesian Chinese religions and indigenous local religions).

Ada yang menarik dari paparan ICRS tentang studi agama-agama tersebut. Mereka menggunakan istilah ”Indonesian religions” (”agama-agama Indonesia”), juga istilah “Indonesian Islam” (Islam Indonesia). Begitu juga istilah ”Indonesian Christianity”, “Balinese Hinduism”, “Indonesian Buddhism”, dan “Indonesian Chinese religions”.

Penggunaan istilah untuk agama-agama tersebut oleh ICRS sebenarnya agak ceroboh. Untuk Islam, terutama. Jika ada istilah “Indonesian Islam” atau “Islam Indonesia”, apakah lalu ada “Islam Arab”, “Islam Amerika”, “Islam Hongkong”, “Islam Kutub Utara”, “Islam Kutub Selatan”, dan sebagainya? Tentu saja hal itu tidak ada. Islam adalah agama yang satu, di mana pun berada. Tidak berbeda antara Islam yang ada di Arab, yang di China, yang di Kutub Utara atau di Kutub Selatan. Kaum Muslim di mana pun membaca syahadat yang sama, shalat lima waktu dengan cara yang sama, haji dengan cara yang sama, berhari raya Idul Fithri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijjah, dan sebagainya. Al-Quran-nya pun juga satu dan alam bahasa Arab. Jadi, Islam tidak mengenal perbedaan agama karena faktor lokalitas.

Istilah agama dikaitkan dengan lokalitas semacam itu bisa digunakan untuk Hindu, semisal ”Balinese Hinduism”. Sebab, kaum Hindu sendiri menerima perbedaan agama karena faktor budaya lokal tersebut. Memang kaum Hindu mengakui adanya Hindu Bali, Jawa, Hindu Malaysia, Hindu India, dan sebagainya, yang semuanya tetap sebagai agama Hindu. Dalam buku ”Semua Agama Tidak Sama”, terbitan Media Hindu (2006), disebutkan: ”Seseorang dapat mengatakan bahwa terdapat lebih banyak agama di dalam Hindu daripada di luarnya. Agama Hindu mempunyai lebih banyak Dewa dan Dewi, lebih banyak pustaka suci, lebih banyak orang suci, maharesi, dan avatara dibandingkan dengan agama-agama utama dijadikan satu.”

Dalam berbagai aspek, Kristen juga terkait dengan lokalitas. Kaum Kristen di Indonesia, sembahyang dalam bahasa Indonesia. Berbeda dengan di negara-negara lain. Bibelnya juga dicetak dalam bahasa lokal. Masing-masing sekte memiliki cara sembahyang masing-masing. Karakter dan tradisi ritual dalam Kristen, Hindu, Budha, dan juga agama-agama China itu sangat berbeda dengan Islam yang mendasarkan ritualnya kepada wahyu dan teladan (sunnah) Nabi Muhammad saw. Karakter khas Islam seperti ini harusnya diakui dalam studi agama-agama; bukan disamaratakan istilahnya seperti ICRS.

ICRS juga menggunakan istilah ”indigenous local religions” (agama-agama lokal asli). Yang dimaksud oleh ICRS sebagai agama asli adalah ”agama suku”. Kita tidak tahu, apakah yang dimaksudkan juga termasuk berbagai aliran kebatinan atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Untuk Indonesia, istilah ”indigenous local religions” atau ”agama suku” itu bisa menimbulkan masalah. Menurut Penpres 1/1965, ada enam agama yang diakui, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Dengan istilah itu, maka aliran Gatholoco, Darmogandhul, dan sebagainya, bisa disebut sebagai “agama lokal asli”. Sebaliknya, Islam, Kristen, dan sebagainya, dikategorikan sebagai”agama asing” atau ”agama pendatang”, sehingga kaum kebatinan di Indonesia pernah menggugat, mengapa agama pendatang diakui sedangkan agama yang asli justru tidak diakui!? Hingga kini, Departemen Agama tidak mengurusi masalah aliran kepercayaan di Indonesia. Tetapi, urusannya diserahkan kepada Depdiknas. Kini, ICRS mengangkat istilah ”agama lokal asli Indonesia”.

Dalam bukunya, Islam dan Kebatinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1977), Prof. H.M. Rasjidi menulis kesulitannya untuk mencari kata asing dari kata ”kebatinan” di Indonesia. Menurut Rasjidi, ia pernah bertanya kepada tokoh kebatinan Indonesia, Wongsonegoro SH juga pernah mengaku ditanya wartawan asing tentang istilah yang tepat untuk kebatinan. Tetapi, belum juga mendapat jawaban yang memuaskan. Sejumlah kata yang dieksplorasi Rasjidi untuk menerjemahkan kata kebatinan diantaranya adalah ’Sciences occultes’, ’mystic’, ’metaphysic’, atau ’moralist’. Tentu tidak mudah untuk menyebut semua aliran kebatinan/kepercayaan di Indonesia sebagai ’religion’, sebagaimana Islam, Yahudi, Kristen, dan sebagainya.

Program doktoral studi lintas agama ICRS ini menawarkan tiga area kajian, yaitu: (1) Cultural and Historical Studies of Religion (2) Religion, Social Theory and Contemporary Issues, dan (3) Comparative Interpretation of Sacred Texts. Disebutkan dalam brosur program ini, dalam kajian agama-agama versi ICRS Yogya, misalnya, mahasiswa akan diajak untuk mendengarkan paparan tentang berbagai sejarah agama di Indonesia ditinjau dari berbagai perspektif dan diajar oleh para dosen dari berbagai disiplin dan berbagai agama. Sebagai contoh, para mahasiswa akan mendengar sejarah agama-agama di Indonesia dari agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, juga dari kaum yang aspirasinya terabaikan (forgotten voices) seperti “indigenous Indonesian religions (agama suku)” dan kelompok-kelompok terlarang (forbidden groups).

Karena kajian agama-agama di ICRS terutama ditujukan kepada kajian Islam, maka dengan perspektif ICRS seperti itu, kita bisa membayangkan, doktor agama macam apa yang ingin dicetak oleh ICRS. Mereka tampaknya diarahkan untuk melakukan kajian agama-agama dari sudut pandang ”netral agama”. Para calon doktor bidang agama itu diarahkan untuk tidak lagi memiliki perspektif ”iman-kafir”, ”tauhid-syirik”, ”haq-bathil”, ”sunnah-bid’ah”, dan sebagainya. Semua agama dilihat sebagai fenomena budaya, fenomena sejarah, dan pengalaman spiritual. Bahkan, kelompok-kelompok terlarang yang dinyatakan sesat oleh umat Islam, seperti Agama Salamullahnya Lie Eden akan diterima dengan tangan terbuka dalam kajian agama-agama di ICRS Yogya ini.

Adalah juga menarik untuk mencermati ’corak pemikiran’ dosen-dosen yang dipasang sebagai pengajar di program doktor lintas agama ala ICRS Yogya ini. Dari UIN Yogya ada nama Prof. Dr. M. Amin Abdullah, rektor UIN Yogya yang sudah tersohor sebagai pendukung pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd. Ada juga Dr. Nurcholish Setiawan, murid Abu Zayd yang menerbitkan disertasinya dengan judul ”Al-Quran Kitab Sastra Terbesar”. Ada Prof. Dr. Machasin yang menerbitkan disertasinya dengan judul ”Al-Qaddi Abd al-Jabbar, Mutasyabih al-Quran: Dalih Rasionalitas Al-Qur’an.” Ada Dr. Fatimah Husein yang menulis disertasi doktor di Melboerne University tentang hubungan Islam-Kristen di Indonesia dalam perspektif Muslim Inklusif dan Muslim Eksklusif. Ada juga Dr. Sahiron Syamsuddin, yang dikenal banyak menulis tentang pemikir liberal asal Suria, Muhammad Syahrur. Lalu, ada Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain yang disertasinya diterbitkan dengan judul ”Gerakan Amadiyah di Indonesia”.

Diantara dosen tamu yang dicadangkan memberi kuliah adalah Prof. Dr. Nasr H. Abu Zaid (Utrecht, ISIM), Prof. Dr. Abdullahi A. An Na'im, dan Dr. Khaled M Abou El Fadl (UCLA). Kita sudah kenal siapa Nasr Hamid Abu Zayd. Dia adalah pemikir asal Mesir yang dikenal dengan pendapatnya bahwa Al-Quran adalah produk budaya (muntaj tsaqafi).

Sebagai umat Muslim, kita hanya bisa mengimbau kepada para profesor dan doktor bidang keislaman yang sedang berkuasa di UIN Yogya dan UGM, agar mereka menjaga amanahnya sebagai cendekiawan dan ulama Muslim, untuk meneruskan risalah kenabian Muhammad saw dalam menjaga dan menanamkan aqidah Islam, tidak mencampur aduk antara keimanan dan kekufuran, antara tauhid dan kemusyrikan, antara haq wal bathil, sebagaimana perilaku kaum Yahudi. (QS 2:42). Sebab, Al-Quran dengan tegas menyebutkan tugas utama para nabi adalah menyerukan tauhid dan menjauhkan manusia dari tindakan syirik. (QS 16:36). Al-Quran juga menyebutkan, bahwa Allah SWT sangat murka karena dituduh punya anak. (QS 19:88-91).

Para profesor dan doktor itu mudah-mudahan paham, bahwa untuk membangun kerukunan umat beragama, tidaklah perlu dilakukan dengan mengorbankan aqidah dan keyakinan akan kebenaran Islam. Nabi Muhammad saw telah memberikan suri tauladan, bagaimana membangun kerukunan umat beragama, tanpa mengorbankan keimanan.

Kita juga mengimbau, agar para tokoh, cendekiawan, mubaligh, aktivis Islam di Yogyakarta mau memahami dan peduli dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan seperti ini. Sebab, ini berkaitan dengan masalah pemikiran dan aqidah Islam. Mudah-mudahan wilayah Yogyakarta diselamatkan dari berbagai musibah dan bencana. Amin.

[Depok, 15 Juni 2007]



[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 8:00 PM | link | 0 comments |

Mengapa Barat Menjadi Sekular-Liberal ?

Saturday, June 02, 2007

Fenomena sekularisasi dan liberalisasi pada peradaban Barat – yang kemudian diglobalkan ke seluruh dunia -- dapat ditelusuri dari proses sejarah yang panjang yang dialami oleh salah satu peradaban besar di dunia ini. Setidaknya, ada tiga faktor penting yang menjadi latar belakang, mengapa Barat memilih jalan hidup sekular dan liberal dan kemudian mengglobalkan pandangan hidup dan nilai-nilainya ke seluruh dunia, termasuk di dunia Islam. Pertama, trauma sejarah, khususnya yang berhubungan dengan dominasi agama (Kristen) di zaman pertengahan. Kedua, problema teks Bible. Dan ketiga, problema teologis Kristen.

Pertama, problem trauma sejarah. Dalam perjalanan sejarahnya, peradaban Barat (Western Civilization) telah mengalami masa yang pahit, yang mereka sebut “zaman kegelapan” (the dark ages), atau zaman pertengahan, the medieval ages. Zaman itu ditandai dengan dominasi yang sangat kuat dari Gereja, yang mengklaim sebagai institusi resmi wakil Tuhan di muka bumi. Ketika Gereja berkuasa itulah, mereka mendominasi dan melakukan berbagai tindakan brutal yang sangat tidak manusiawi. Salah satu catatan hitam dalam sejarah zaman ini adalah pembentukan sebuah institusi Gereja yang disebut dengan INQUISISI. Karen Armstrong, mantan biarawati dan penulis terkenal, menggambarkan kejahatan institusi Inquisisi Kristen dalam sejarah sebagai berikut:

Most of us would agree that one of the most evil of all Christian institutions was the Inquisition, which was an instrument of terror in the Catholic Church until the end of seventeenth century. Its methods were also used by Protestants to persecute and control the Catholics in their countries. 1

Ada sebagian tokoh Gereja yang berusaha melakukan pembelaan (apologetic). Tentang upaya apologetik dalam soal Inquisisi itu, Peter de Rosa, dalam bukunya, Vicars of Christ: The dark Side of the Papacy, mencatat, bahwa sikap itu hanya menambah kemunafikan menjadi kejahatan. (it merely added hypocricy to wickedness). Yang sangat mengherankan dalam soal ini adalah penggunaan cara siksaan dan pembakaran terhadap korban. Dan itu bukan dilakukan oleh musuh-musuh Gereja, tetapi dilakukan sendiri oleh orang-orang tersuci yang bertindak atas perintah wakil Kristus (Vicar of Christ). Peter de Rosa mencatat: “How ever, the Inquisition was not only evil compared with the twentieth century, it was evil compared with the tenth and elevent when torture was outlawed and men and women were guaranteed a fair trial. It was evil compared with the age of Diocletian, for no one was then tortured and killed in the name of Jesus crucified.” (Betapa pun, inquisisi tersebut bukan hanya jahat saat dibandingkan dengan (nilai-nilai) abad ke-20, tetapi ini juga jahat dibandingkan dengan (nilai-nilai) abad ke-10 dan ke-11, saat dimana penyiksaan tidak disahkan dan laki-laki serta wanita dijamin dengan pengadilan yang fair. Ini juga jahat dibandingkan dengan zaman Diocletian, dimana tidak seorang pun disiksa dan dibunuh atas nama Jesus yang tersalib). 2

Ketika pasukan Napoleon menaklukkan Spanyol tahun 1808, seorang komandan pasukannya, Kolonel Lemanouski, melaporkan bahwa pastor-pastor Dominikan mengurung diri dalam biara mereka di Madrid. Ketika pasukan Lemanouski memaksa masuk, para inquisitors itu tidak mengakui adanya ruang-ruang penyiksaan dalam biara mereka. Tetapi, setelah digeledah, pasukan Lemanouski menemukan tempat-tempat penyiksaan di ruang bawah tanah. Tempat-tempat itu penuh dengan tawanan, semuanya dalam keadaan telanjang, dan beberapa diantaranya gila. Pasukan Perancis yang sudah terbiasa dengan kekejaman dan darah, sampai-sampai merasa muak dengan pemandangan seperti itu. Mereka lalu mengosongkan ruang-ruang penyiksaan itu, dan selanjutnya meledakaan biara tersebut. 3

Henry Charles Lea, seorang sejarawan Amerika, menulis kejahatan Inquisisi di Spanyol dalam empat volume bukunya: A History of the Inquisition of Spain, (New York: AMS Press Inc., 1988). Dalam bukunya ini, Lea membantah bahwa Gereja tidak dapat dipersalahkan dalam kasus Inquisisi, sebagaimana misalnya dikatakan oleh seorang tokoh Kristen, Father Gam, yang menyatakan: “The inquisition is an institution for which the Church has no responsibility.” (Inquisisi adalah satu institusi dimana Gereja tidak memiliki tanggung jawab untuk itu). Ini adalah salah satu bentuk apologi di kalangan pemimpin Kristen. Lea menunjuk bukti sebagai contoh bahwa dalam kasus bentuk hukuman terhadap korban inquisisi, otoritas gereja mengabaikan pendapat bahwa menghukum kaum “heretics” (kaum yang dicap menyimpang dari doktrin resmi gereja) dengan membakar hidup-hidup adalah bertentangan dengan semangat Kristus. Tapi, sikap gereja ketika itu menyatakan, bahwa membakar hidup-hidup kaum heretics adalah suatu tindakan yang mulia. Karen Armstrong juga menyatakan, bahwa persekusi kaum heretics, Muslim, Yahudi, dan lain-lain, jelas-jelas berlandaskan agama. “This new persecution was no longer, strictly speaking, based on religion.” 4

Ketika melakukan berbagai bentuk kekejaman itu, Gereja bertindak sebagai wakil Tuhan, dan mengatasnamakan Tuhan. Karena itu, kesalahan yang dilakukan Gereja adalah kesalahan pada agama itu sendiri. Ini berbeda dengan Islam, yang tidak mengenal institusi kekuasaan agama (Theokrasi), sebagaimana yang terjadi pada sejarah Kristen. Para pemimpin Gereja diakui haknya untuk mengampuni dosa manusia.

Karena itu, tidaklah tepat jika konsep politik dalam Islam, yang diterapkan selama ratusan tahun, yakni konsep khilafah, disebut dengan istilah dalam tradisi Kristen, yaitu “theokrasi”. Abul A’la Maududi malah menyebut Theokrasi sebagai pemerintahan setan. Padahal, ketika memegang hegemoni kekuasaan yang begitu besar, justru ketika itulah, terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, yang akhirnya menimbulkan pemberontakan dari dalam tubuh Gereja sendiri. Mereka menyebutnya dengan istilah “reformasi”.

Salah satu yang mendorong Martin Luther melakukan pemberontakan terhadap Paus adalah praktik jual beli surat pengampunan dosa. Pada 31 Oktober 1517, Marthin Luther (1483-1546) memberontak pada kekuasaan Paus dengan cara menempelkan 95 poin pernyataan (Ninety-five Theses) di pintu gerejanya, di Jerman. Ia terutama menentang praktik penjualan “pengampunan dosa” (indulgences) oleh pemuka gereja. Pada 95 theses-nya itu, Luther juga menggugat keseluruhan doktrin supremasi Paus, yang dikatakannya telah kehilangan legitimasinya akibat penyelewengan yang dilakukannya. Tahun 1521, Luther dikucilkan dari Gereja Katolik. Namun, Luther berhasil mendapatkan perlindungan seorang penguasa di wilayah Jerman dan akhirnya mengembangkan geraja dan ajaran tersendiri terlepas dari kekuasaan Paus. 5

Bahkan, kata Luther, kekuatan anti-Kristus adalah Paus dan Turki secara bersamaan. Kekuatan jahat dalam kehidupan haruslah memiliki tubuh dan nyawa. Nyawa dari kekuatan Anti-Kristus adalah Paus, daging dan tubuhnya adalah Turki…Bangsa Turki adalah bangsa yang dimurkai Tuhan. (Antichrist is the Pope and the Turk together. A beast full of life must have a body and soul. The spirit or soul of Antichrist is the Pope, his flesh and body the Turk … The Turk are the people of the Wrath of God). 6

Berbagai penyelewengan penguasa agama, dan pemberontakan tokoh-tokoh Kristen kepada kekuasaan Gereja yang mengklaim sebagai wakil Kristus menunjukkan bahwa konsep “infallible” (tidak dapat salah) dari Gereja sudah tergoyangkan. Pemberontakan demi pemberontakan terus berlangsung, sehingga dunia Kristen Eropa kemudian terbelah menjadi dua bagian besar, Katolik dan Protestan. Beratus-ratus tahun kedua agama ini bersaing dan saling melakukan berbagai aksi pembantaian. Kisah perebutan tahta di Inggris menarik untuk disimak, bagaimana Raja Henry VIII (1491-1547) memisahkan diri dari Paus dan membentuk Gereja sendiri, hanya karena Paus menentang perkawinannya dengan Anne Boleyn dengan menceraikan istrinya terdahulu, Catharine of Aragon. Tahta Inggris akhirnya jatuh ke tangan Protestan (Anglikan) setelah Vatikan gagal mencegah tampilnya Elizabeth I (1558-1603) sebagai ratu Inggris menggantikan Queen Mary yang Katolik.

Di Perancis, pertarungan antara Katolik dan Protestan juga berlangsung sangat sengit. Salah satu kisah yang paling mengerikan adalah pembantaian kaum Protestan – terutama Calvinists -- di Paris, oleh kaum Katolik tahun 1572 yang dikenal sebagai “The St. Bartholomew’s Day Massacre”. Diperkirakan 10.000 orang mati. Selama berminggu-minggu jalan-jalan di Paris dipenuhi dengan mayat-mayat laki-laki, wanita, dan anak-anak, yang membusuk. 7

Perancis juga dikenal dengan Revolusi-nya (1789) yang dahsyat yang mengusung jargon “Liberty, Egality, Fraternity”. Pada masa itu, para agamawan (clergy) di Perancis menempati kelas istimewa bersama para bangsawan. Mereka mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk pembebasan pajak. Padahal, jumlah mereka sangat kecil, yakni hanya sekitar 500.000 dari 26 juta rakyat Perancis. 8

Dendam masyarakat Barat terhadap keistimewaan para tokoh agama yang bersekutu dengan penguasa yang menindas rakyat semacam itu juga berpengaruh besar terhadap sikap Barat dalam memandang agama. Tidak heran, jika pada era berikutnya, muncul sikap anti pemuka agama, yang dikenal dengan istilah “anti-clericalism”. Trauma terhadap Inkuisisi Gereja dan berbagai penyimpangan kekuasaan agama sangatlah mendalam, sehingga muncul fenomena “anti-clericalism” tersebut di Eropa pada abad ke-18. Sebuah ungkapan populer ketika itu: “Beware of a women if you are in front of her, a mule if you are behind it, and a priest wether you are in front or behind.” 9

Trauma pada dominasi dan hegemoni kekuasaan agama (Kristen) itulah yang memunculkan paham sekularisme dalam politik, yakni memisahkan antara agama dengan politik. Mereka selalu beralasan, bahwa jika agama dicampur dengan politik, maka akan terjadi “politisasi agama”; agama haruslah dipisahkan dari negara. Agama dianggap sebagai wilayah pribadi dan politik (negara) adalah wilayah publik; agama adalah hal yang suci sedangkan politik adalah hal yang kotor dan profan. Bukti-bukti penyimpangan kekuasaan politik oleh para penguasa agama di Eropa dengan mudah ditemukan. Pada tahap selanjutnya, mereka terus mencari dalil-dalil dan alasan teologis untuk memperkuat argumentasi sekularisasi, khususnya ditemukan pada ayat-ayat tertentu pada Bible. Ini adalah trauma Barat pada sejarah keagamaan mereka, yang sangat berbeda dengan pengalaman sejarah Islam, atau peradaban lainnya. Menghadapi serangan yang sangat kuat tersebut pihak Kristen akhirnya menyerah dan menerima proses sekularisasi sebagai bagian dari kenyataan. Bahkan, banyak yang berargumen bahwa sekularisasi adalah bagian dari ajaran Kristen itu sendiri. 10

Kedua, problema teks Bible. Ada sebagian kalangan yang dengan gegabah mencoba menyamakan antara al-Quran dengan Bible, sebab teks al-Quran tidak mengalami problema sebagaimana problema teks Bible. Norman Daniel dalam bukunya, Islam and The West: The Making of an Image, menegaskan: “The Quran has no parallel outside Islam.” 11

Hebrew Bible (Kristen menyebutnya Perjanjian Lama), misalnya, hingga kini masih merupakan misteri. Richard Elliot Friedman, dalam bukunya, Who Wrote the Bible, menulis, bahwa hingga kini siapa yang sebenarnya menulis Kitab ini masih merupakan misteri. (It is a strange fact that we have never known with certainty who produced the book that has played a central role in our civilization). Ia mencontohkan, the Book of Torah, atau The Five Book of Moses, diduga ditulis oleh Moses. Book of lamentation ditulis Nabi Jeremiah. Separoh Mazmur (Psalm) ditulis King David. Tetapi, kata Friedman, tidak seorang pun tahu, bagaimana penyandaran itu memang benar. The Five Book of Moses, kata Friedman, merupakan teka-teki paling tua di dunia (It is one of the oldest puzzles in the world). Tidak ada satu ayat pun dalam Torah yang menyebutkan, bahwa Moses adalah penulisnya. Sementara di dalam teks-nya dijumpai banyak kontradiksi. 12

Perjanjian Baru (The New Testament) juga menghadapi banyak problem otentisitas teks. Profesor Bruce M. Metzger, guru besar bahasa Perjanjian Baru di Princeton Theological Seminary, menulis beberapa buku tentang teks Perjanjian Baru. Satu bukunya berjudul “The Text of the New Testament: Its Transmission, Corruption, and Restoration” (Oxford University Press, 1985). Dalam bukunya yang lain, yang berjudul “A Textual Commentaary on the Greek New Testament”, (terbitan United Bible Societies, corrected edition tahun 1975), Metzger menulis di pembukaan bukunya, ia menjelaskan ada dua kondisi yang selalu dihadapi oleh penafsir Bible, yaitu (1) tidak adanya dokumen Bible yang original saat ini, dan (2) bahan-bahan yang ada pun sekarang ini bermacam-macam, berbeda satu dengan lainnya.

Bahasa Yunani (Greek) adalah bahasa asal The New Testament. Melalui bukunya ini, Metzger menunjukkan, rumitnya problema kanonifikasi Teks Bible dalam bahasa Greek. Banyaknya ragam teks dan manuskrip menyebabkan keragaman teks tidak dapat dihindari. Hingga kini, ada sekitar 5000 manuskrip teks Bible dalam bahasa Greek, yang berbeda satu dengan lainnya. Cetakan pertama The New Testament bahasa Greek terbit di Basel pada 1516, disiapkan oleh Desiderius Erasmus. (Ada yang menyebut tahun 1514 terbit The New Testament edisi Greek di Spanyol). Karena tidak ada manuskrip Greek yang lengkap, Erasmus menggunakan berbagai versi Bible untuk melengkapinya. Untuk Kitab Wahyu (Revelation) misalnya, ia gunakan versi Latin susunan Jerome, Vulgate. Padahal, teks Latin itu sendiri memiliki keterbatasan dalam mewakili bahasa Greek. 13

Dalam bukunya yang lain, The Early Versions of the New Testaments, Metzger mengutip tulisan Bonifatius Fischer, yang berjudul, “Limitation of Latin in Representing Greek”: Although the Latin language is in general very suitable for use in making a translation from Greek, there still remain certain features which can not be expressed in Latin.” 14

Tahun 1519, terbit edisi kedua Teks Bible dalam bahasa Greek. Teks in digunakan oleh Martin Luther dan William Tyndale untuk menerjemahkan Bible dalam bahasa Jerman (1522) dan Inggris (1525). Tahun-tahun berikutnya banyak terbit Bible bahasa Greek yang berbasis pada teks versi Byzantine. Antara tahun 1516 sampai 1633 terbit sekitar 160 versi Bible dalam bahasa Greek. Dalam edisi Greek ini dikenal istilah Textus Receptus yang dipopulerkan oleh Bonaventura dan Abraham Elzevier. Namun, edisi ini pun tidak jauh berbeda dengan 160 versi lainnya. 15 Meskipun sekarang telah ada kanonifikasi, tetapi menurut Metzger, adalah mungkin untuk menghadirkan edisi lain dari The New Testament. (the way is open for the possible edition of another book or epistle to the New Testament canon). 16

Jadi, menurut Prof. Metzger, adalah mungkin menghadirkan edisi lain dari The New Testatement. Jelas, fakta semacam itu tidak terpikir kaum Muslimin, hingga kini. Apalagi kaum Muslim juga tidak mengalami problema bahasa al-Quran. Mereka masih membaca al-Quran dalam bahasa Arab dan beribadah dalam bahasa Arab, sesuatu yang tidak dapat dinikmati oleh kaum Kristiani pada umumnya. Bagaimana pun telitinya, satu terjemahan pasti tidak akan mampu mengekspresikan bahasa asalnya dengan tepat. Apalagi, jika terjemahan itu sudah dilakukan ke berbagai bahasa. Ambillah satu contoh ayat dalam Bible. Misal, Kitab 1 Raja-raja 11:1 dalam sejumlah versi Bible ditulis sebagai berikut: Versi Lembaga Alkitab Indonesia (2000) ditulis: “Ada pun Raja Salomo mencintai banyak perempuan asing. Disamping anak Firaun ia mencintai perempuan-perempuan Moab, Amon, Edom, Sidon, dan Het.” Dalam The Living Bible ditulis: “King Salomon married any other girls besides the Egyptian princess. Many of them came from nations where idols were worshipped – Moab, Ammon, Edom, Sidon and from the Hittites.” Sedangkan Bible King James Version menulis: But King Solomon loved many strange women, together with the daughter of Paharaoh, women of Moabites, Ammonites, Edomites, Zidonians, and Hittites.” Ada pun The Bible Revised Standard Version menulis: “Now King Solomon loved many foreign women; the daughter of Pharaoh, and Moabites, Ammonite, E’domite, Sido’niah, and Hittite women.” Ada pun dalam edisi Latin ‘Vulgate’, ditulis: “rex autem Salomon amavit mulieres alienigenas multas filiam quoque Pharaonis et Moabitidas et Ammanitidas Idumeas et Sidonias et Chettheas.”

Perhatikan, bagaimana sejumlah versi Bible menggunakan kata “mencintai” (loved/amavit), sedangkan The Living Bible menggunakan kata “married”. Faktanya, Salomon memang mengawini wanita-wanita asing itu. Kejahatan Salomon versi Bible digambarkan dalam Kitab 1 Raja-Raja 11:1-9, digambarkan perilaku Salomo yang tidak patut dilakukan oleh seorang nabi utusan Allah – dalam konsepsi Islam. Bagian dalam Bible ini diberi judul “Salomo Jatuh ke dalam penyembahan berhala”.

“(1) Ada pun Raja Salomo mencintai banyak perempuan asing. Disamping anak Firaun ia mencintai perempuan-perempuan Moab, Amon, Edom, Sidon, dan Het. (2) Padahal tentang bangsa-bangsa itu Tuhan telah berfirman kepada orang Israel: “Janganlah kamu bergaul dengan mereka dan mereka pun janganlah bergaul dengan kamu, sebab sesungguhnya mereka akan mencondongkan hatimu kepada allah-allah mereka. Hati Salomo telah terpaut kepada mereka dengan cinta. (3) Ia mempunyai tujuh ratus istri dan tiga ratus gundik; istri-istrinya itu menarik hatinya dari pada Tuhan. (4) Sebab pada waktu Salomo sudah tua, istri-istrinya itu mencondongkan hatinya kepada allah-allah lain, sehingga ia tidak dengan sepenuh hati berpaut kepada Tuhan, Allahnya, seperti Daud, ayahnya. (5) Demikianlah, Salomo mengikuti Asytoret, dewi orang Sidon, dan mengikuti Milkom, dewa kejijikan sembahan orang Amon, (6) dan Salomo melakukan apa yang jahat di mata Tuhan, dan ia tidak dengan sepenuh hati mengikuti Tuhan, seperti Daud, ayahnya. (7) Pada waktu itu Salomo mendirikan bukit pengorbanan bagi Kamos, dewa kejijikan sembahan orang Moab, di gunung di sebelah Timur Yerusalem dan bagi Molokh, dewa kejijikan sembahan bani Amon. (8) Demikian juga dilakukannya bagi semua istrinya, orang-orang asing itu, yang mempersembahkan korban ukupan dan korban sembelihan kepada allah-allah mereka. (9) Sebab itu Tuhan menunjukkan murkanya kepada Salomo, sebab hatinya telah menyimpang dari pada Tuhan, Allah Israel, yang telah dua kali menampakkan diri kepadanya.”

Fakta semacam ini tentu tidak mudah dipahami, sebab dalam konsepsi Bible, penyembah berhala harus dijatuhi hukuman mati. Dalam Alkitab terbitan LAI, Kitab Ulangan 17:2-7 diletakkan di bawah judul “Hukuman Mati untuk penyembah Berhala”:

(2) Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata Tuhan, Allahmu, dengan melangkahi perjanjian-Nya, (3) dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari, atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu; (4) dan apabila hal itu diberitahukan atas terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan diantara orang Israel, (5) maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu keluar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kau lempari dengan batu sampai mati. (6) Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. (7) Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.”

Ketiga, Problema Teologis Kristen.

Di zaman pertengahan, semua rasio harus disubordinasikan kepada kepercayaan Kristen. Akal dan filosofi di zaman pertengahan tidak digunakan untuk mengkritisi atau menentang doktrin-doktrin kepercayaan Kristen, tetapi digunakan untuk mengklarifikasi, menjelaskan, dan menunjangnya. Sejumlah ilmuwan seperti Saint Anselm, Abelard, dan Thomas Aquinas mencoba memadukan antara akal (reason) dan teks Bible (revelation). Marvin Perry mencatat sikap para ilmuwan dan pemikir abad pertengahan: abad pertengahan:

“They did not reject Christian beliefs that were beyond the grasp of human reason and therefore could not be deduced by rational argument. Instead, they held thst such truths rested entirely on revelation and were to be accepted on faith. To medieval thinkers, reason did not have an independent existence but ultimately had to acknowledge a supra-rational, superhuman standard of truth. They wanted rational thought to be directed by Christian ends and guided by scriptural and ecclesiastical authority.” 17

Problema yang kemudian muncul ialah, ketika para ilmuwan dan pemikir diminta mensubordinasikan dan menundukkan semua pemikirannya kepada teks Bible dan otoritas Gereja, justru pada kedua hal itulah terletak problema itu sendiri. Disamping menghadapi problema otentisitas, Bible juga memuat hal-hal yang bertentangan dengan akal dan perkembangan ilmu pengatahuan. Problema teks Bible telah disinggung pada bagian sebelumnya. Problema kontradiksi antara Bible dengan sains, dapat dilihat dalam kasus Galileo Galilei dan beberapa ilmuwan lainnya.

Hingga di abad pertengahan, para tokoh Kristen – termasuk para reformis seperti Luther, Calvin, dan Zwingli – masih mempertahankan metode interpretasi literal. Model interpretasi semacam itu sejak berabad-abad telah menimbulkan benturan dengan model interpretasi alegoris. Kasus menarik antara model literal dan alegoris terjadi dalam soal penafsiran terhadap teori kosmologi. R. Hoykaas dalam bukunya, G.J. Rheticus Treatise on Holy Scripture and the Motion of The Earth, menjelaskan, bahwa bagi kelompok literal Kristen, penganut metode literalisme, ayat-ayat Bible tentang alam semesta haruslah diartikan secara literal, dan lebih dari itu, dasar-dasar kosmologi harus diambil dari Bible. Sebagai implikasinya, misalnya, ketika ada konsep “waters above the expanse” (air adalah di atas tanah atau udara), yang bertentangan dengan prinsip dasar Aristotelian -- bahwa alam telah menempatkan air di bawah udara, api, dan benda-benda langit – maka teks Bible harus dimenangkan atas konsep filsafat “kafir” Aristotle. Tokoh-tokoh gereja Syria yang ingin agar kosmologi bebas dari pengaruh paganisme, menempatkan konsep kosmologi Bible berhadapan dengan konsep kosmologi Yunani. Abad ke-6 M, penulis Kosmas Indikopleustes menyusun konsep ekstrim bahwa bumi itu datar, sebab Bible (New King James Version) menyatakan: “That it might be take hold of the ends of the earth, and the wicked be shaken out of it.” (Job, 38:13). Juga, “After these things I saw four angels standing at the four corner of the earth, that the wind should not blow on the earth, on the sea, or on any tree.” (Revelation, 7:1). Dalam versi LAI, ayat Ayub 38:3 diterjemahkan: “untuk memegang ujung-ujung bumi, sehingga orang-orang fasik dikebaskan daripadanya.” Sedangkan ayat Wahyu-wahyu 7:1 diterjemahkan: “Kemudian daripada itu, aku melihat empat malaikat berdiri pada keempat penjuru bumi dan mereka menahan keeempat angin bumi, supaya jangan ada angin bertiup di darat, atau di laut atau di pohon-pohon.”

Berdasarkan metode tafsir literalisme, maka fakta sains, bahwa bumi bulat, harus dikalahkan oleh teks Bible. Jadi, menurut mereka, bumi memang segi empat, memiliki tepi, sehingga “orang jahat” bisa dibuang dari bumi. 18

Sejarah Kristen menunjukkan, otoritas Gereja pernah menghukum ilmuwan seperti Galileo Galilei (1564-1642), karena mengekspose teori “heliocentric”, bahwa matahari adalah pusat tata surya. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan Gereja – yang mempunyai doktrin infallibility (tidak pernah salah) karena merupakan wakil Kristus di muka bumi. Sampai abad ke-17, Gereja masih tetap berusaha mempertahankan posisi hegemoninya, sehingga berbagai hal yang dapat menggoyahkan otoritas dan legitimasi Gereja, dianggap sebagai “heresy” (kafir) dan dihadapkan ke Mahkamah Inquisisi. Kasus yang terkenal terjadi pada Galileo Galilei. Pada 19 Januari 1616, Galileo membuat dua statemen: (1) matahari adalah pusat galaksi dan (2) bumi bukanlah pusat tata surya.

Pada 24 Februari 1616, sekelompok pakar teologi yang dibentuk oleh Tahta Suci Vatikan (Holy Office) menyatakan, bahwa teori Galileo itu bertentangan dengan Bible. Maka, Paus Paul V, meminta Cardinal Bellarmine untuk memperingatkan Galileo. Tetapi, pada 1632, Galileo kembali mengajarkan teorinya itu. Maka, pada 16 Juni 1633, Galileo diinterogasi karena dipandang melakukan kesalahan dalam Teologi, dengan menyebarkan teori “heliocentric”. Ia diundang ke Roma dan dipaksa oleh Mahkamah Inquisisi untuk mencabut teorinya dan mengikuti doktrin Gereja bahwa bumi adalah pusat tata surya. Di depan Inquisitor, Galileo akhirnya ‘bertobat; dan berjanji tidak akan menyebarkan lagi teori heliosentrisnya itu. Di depan Mahkamah Gereja itu, Galileo menyatakan akan menghapus semua opini yang salah, bahwa matahari adalah pusat dari jagad raya dan tidak bergerak, dan bahwa bumi bukanlah pusat jagad raya dan bergerak. Ia berjanji tidak akan mempertahankan atau mengajarkan doktrin yang salah tersebut, dalam bentuk apa pun, secara verbal atau melalui tulisan. 19

Sebelumnya, Nicolaus Copernicus (1473-1543), seorang Astronom dan ahli matematika sudah mengemukakan teori heliocentric itu. Sadar bahwa teorinya akan menimbulkan kontroversi, Copernicus menolak untuk mempublikasikan teorinya. Tapi, atas desakan teman-temannya, pada tahun 1543 ia menerbitkan bukunya yang berjudul On the Revolutions of the Heavenly Spheres. Teori Copernicus menakutkan penguasa Gereja, karena dianggap bertentangan dengan Bible. Sebagai contoh, disebutkan dalam Mazmur (Psalm) 93 ayat 1: “Yea, The world is established, it shall never be moved.” Tahun 1616, Gereja menempatkan buku On The Revolution dan buku-buku lain yang menjelaskan tentang perputaran bumi, ke dalam daftar buku-buku yang terlarang. 20

Jika para ilmuwan dipaksa tunduk kepada doktrin teologis yang mereka sendiri sulit memahaminya, tentu muncul benturan pemikiran. Padahal, konsepsi teologis Kristen – terutama fakta dan posisi ketuhanan Yesus -- telah menjadi ajang perdebatan ramai di kalangan Kristen. Kelompok-kelompok yang tidak menyetujui doktrin resmi Gereja dicap sebagai heretics dan banyak diantaranya yang diburu dan dibasmi. Contohnya, adalah satu kelompok yang bernama Cathary yang hidup di Selatan Perancis. Kelompok Cathary adalah penganut Catharism, satu kelompok heresy radikal di Zaman Pertengahan. Cathary percaya bahwa karena daging adalah jahat, maka Kristus tidak mungkin menjelma dalam tubuh manusia. Karena itu, Kristus tidaklah disalib dan dibangkitkan. Dalam ajaran Cathary, Jesus bukanlah Tuhan, tapi Malaikat. Untuk memperhambakan manusia, tuhan yang jahat menciptakan gereja, yang mempertontonkan “sihirnya” dengan mengejar kekuasaan dan kekayaan. Ketika kaum ini tidak dapat disadarkan dengan persuasif, Paus Innocent III menyeukan kepada raja-raja untuk memusnahkan mereka dengan senjata, sehingga ribuan orang dibantai. 21

Doktrin teologi Kristen tidaklah tersusun di masa Jesus, tetapi beratus tahun sesudahnya, yakni pada tahun 325 dalam Konsili Nicea. Adalah Kaisar Konstantine yang memelopori Konsili tersebut. Ia memelopori Konsili Nicea, 325 M, yang menyatukan atau memilih teologi resmi Gereja. Konsili menjadikan Roma sebagai pusat resmi Christian orthodoxy. Kepercayaan yang berbeda dengan yang resmi dipandang sebagai heresy. Dalam Konsili ini, aspek-aspek Ketuhanan Jesus diputuskan melalui voting. Buku The Messianic Legacy, yang mengkritik doktrin-doktrin Kristen, mencatat, bahwa Kristen memang berhutang pada Constantine, tetapi tidak dapat dikatakan Constantine adalah seorang Kristen atau meng-Kristenkan Romawi. Cerita tentang ‘konversi’ Constantine diperdebatkan. Ia tetaplah penganut paganisme. Tuhannya adalah Sol Invictus, dewa matahari kaum pagan. Paganisme juga menjadi agama resmi Romawi ketika itu. Buku ini menyebut pengaruh paganisme Constantine terhadap Kristen. Tahun 321 M, keluar Edict yang menetapkan hari Minggu sebagai hari istirahat. Padahal, sebelumnya, Kristen tetap menghormati hari Sabtu. Sampai abad ke-4, hari kelahiran Jesus diperingati pada 6 Januari. Tapi, pada tradisi persembahan Sol Invictus, hari terpenting adalah 25 Desember. 22

The Interpreter’s Dictionary of the Bible menjelaskan, bahwa istilah ‘trinitas’ (Latin: trinitas, Inggris: trinity) merujuk pada pengertian: “the coexistence of Father, Son, and Holy Spirit in the Unity of the Godhead”. Istilah ini bukan merupakan istilah Biblical. Tapi, mewakili kristalisasi dari ajaran Perjanjian Baru. Dalam Matius 3:17 disebutkan: "Maka suatu suara dari langit mengatakan, "Inilah anakku yang kukasihi. Kepadanya Aku berkenan." Juga, Lukas 4:41 menyebutkan bahwa Yesus itu adalah Anak Allah." Konsep Trinitas memang tidak mungkin dipahami dengan akal. Tokoh pemikir Kisten abad ke-13, Thomas Aquinas mengungkapkan dengan kata-kata: “Responsio. dicendum quod deum esse trinum et unum est solum creditum, et nullo modo potest demonstrative probari” (That God is three and one is only known by belief, and it is in no way possible for this to be demonstratively proven by reason). 23

Dalam konsep teologis Kristen yang dirumuskan pada Konsisi Nicea, juga ditentang ajaran sesat (bidaah) yang muncul pada awal abad IV yang dibawa oleh Arius, seorang imam Alexandria yang lahir tahun 280. Ia mengajarkan bahwa Yesus bukanlah Allah sejati. Ia menyangkal keilahian Yesus. Dalam Konsili itulah dirumuskan Syahadat Katolik, yang juga dikenal sebagai Syahadat dari Kaesarea. Berikut sebagian bunyi syahadat Katolik tersebut: “Kami percaya akan satu Allah, Bapa yang Mahakuasa, Pencipta hal-hal yang kelihatan dan tak kelihatan, Dan akan satu Tuhan Yesus Kristus, Sang Sabda dari Allah, Terang dari Terang, Hidup dari Hidup, Putra Allah yang Tunggal Yang pertama lahir dari semua ciptaan, Dilahirkan dari Bapa, Sebelum segala abad ... “ 24

Tentang konsep ketuhanan Jesus, buku The Messianic Legacy mencatat: “At Nicea Jesus’s divinity, and the precise nature of his divinity, were established by means of a vote. It is fair to state that Christianity as We know It today derives ultimately not from Jesus’s time, but from the Council of Nicea.” 25

Hingga kini, perdebatan seputar konsep teologi yang berpangkal pada konsep “ketuhanan” Jesus masih terus berlangusng hebat. Maraknya kontroversi terhadap film Mel Gibson berjudul "The Passion of the Christ" pada awal 2004 menunjukkan, bagaimana konsep seputar masalah teologi Kristen in masih menjadi kontroversi hebat. Dalam teologi Kristen, peristiwa “penyaliban” (crucifixion) menjadi faktor mendasar, namun perdebatan seputar “siapa yang membunuh Jesus” masih berlangsung hebat. Film Gibson mendasarkan pada teks Bible, Yahudi-lah yang harus bertanggung jawab terhadap terbunuhnya Jesus. Vatikan sendiri membela film Gibson dan menyatakan, film itu sudah sesuai dengan Perjanjian Baru. "The Passion" mengisahkan sebagian kehidupan Yesus. Tetapi film itu dinilai menggambarkan bangsa Yahudi bertanggung jawab besar terhadap kematian Yesus. Paus menyatakan film itu sebagai “It is at It was”, karena ceritanya memang banyak merujuk pada The New Testament. Namun, News Week edisi 16 Februari 2004 menulis, bahwa justru Bible itu sendiri yang boleh jadi merupakan sumber cerita yang problematis. (But the Bible can be a problematic source). Jika Paus menyatakan film itu sesuai dengan apa adanya, sebagaimana paparan dalam Bible, justru dalam film itu ditemukan berbagai penyimpangan dari cerita versi Bible.

Dalam Perjanjian Baru, memang dikatakan bahwa Yahudi bertanggung jawab terhadap pembunuhan Jesus. “Mengenai Injil mereka adalah seteru Allah oleh karena kamu, tetapi mengenai pilihan mereka adalah kekasih Allah oleh karena nenek moyang.” (Roma, 11:28). Di antara New Testament, Matius dan Yohanes dikenal paling ‘hostile’ terhadap Judaisme. Yahudi secara kolektif dianggap bertanggung jawab terhadap penyaliban Jesus. “Dan seluruh rakyat itu menjawab: “Biarlah darah-Nya ditanggungkan atas kami dan atas anak-anak kami.” (Matius, 27:25). Yahudi juga diidentikkan dengan kekuatan jahat. “Iblislah yang menjadi bapamu dan kamu ingin melakukan keinginan-keinginan bapamu.” (Yohanes, 8:44). Sikap-sikap anti-Yahudi yang dikembangkan tokoh-tokoh Gereja kemudian, adalah variasi atau perluasan dari tuduhan-tuduhan yang tercantum dalam Injil.

Namun, kontroversi seputar penyaliban Jesus itu memang terus berlangsung. John Dominic Crossan, professor dalam Biblical Studies di DePaul University Chicago, menulis sebuah buku berjudul Who Killed Jesus? yang isinya membuktikan bahwa pemahaman tradisional terhadap terbunuhnya Jesus, yang digambarkan sebagai perbuatan kaum Yahudi, sebagaimana dipaparkan dalam Perjanjian Baru, bukan hanya salah, tetapi juga berbahaya. Ia juga mempertanyakan berbagai persoalan teologis yang mendasar, seperti “benarkah Jesus mati untuk menebus dosa-dosa manusia?” juga “apakah keimanan kita sia-sia jika tidak ada kebangkitan tubuh Jesus?”

“Penyaliban” dan “Kebangkitan” adalah doktrin pokok dalam teologi Kristen. Namun, justru di sinilah terjadi perdebatan seru di kalangan teolog Kristen. John Dominic Crossan, menulis, bahwa cerita tentang kubur Jesus yang kosong adalah “satu cerita tentang Kebangkitan dan bukan kebangkitan itu sendiri”. (Empty tomb stories and physical appearance stories are perfectly valid parables expressing that faith, akin in their own way to the Good Samaritan story. They are, for me, parables of resurrection not the resurrection itself). Cerita tentang Jesus, seperti tertera dalam Bible, menurut Crossan, disusun sesuai dengan kepentingan misi Kristen ketika itu. Termasuk cerita seputar penyaliban dan kebangkitan Jesus. Itulah yang dibuktikan oleh Crossan melalui bukunya tersebut. 26

Perdebatan seputar Jesus bahkan pernah menyentuh aspek yang lebih jauh lagi, yakni mempertanyakan, apakah sosok Jesus itu benar-benar ada atau sekedar tokoh fiktif dan simbolik? Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Arthur Drews (1865-1935) dan seorang pengikutnya William Benjamin Smith (1850-1934). 27

Kontroversi dalam soal teologi semacam itu tidak dijumpai dalam Islam. Konsepsi tentang Tauhid sudah sangat jelas. Begitu juga tentang kenabian Muhammad saw. Sejak awal mula kelahirannya, konsep teologi Islam sudah jelas, lugas, dan mudah dipahami. Bahkan, sejak awal, al-Quran telah menunjukkan berbagai kekeliruan konsepsi teologis kaum Kristen tersebut.

Pengalaman Barat terhadap Kristen selama beratus tahun telah membentuk sikap mereka terhadap Kristen. Mereka kemudian menempatkan Kristen sebagai agama personal dan membatasi wilayah kekuasaan mereka. Tak hanya itu, mereka juga melakukan proses liberalisasi dan dekonstruksi besar-besaran terhadap berbagai doktrin Kristen. Dalam bidang sosial-politik mereka lahirkan konsep sekularisme yang menemukan aplikasi penting pasca Revolusi Perancis, 1789. Dalam bidang Teologi, mereka mengembangkan konsep Teologi Inklusif dan Pluralis yang menolak klaim Kristen sebagai satu-satunya agama yang benar (extra ecclesiam nulla salus). Dalam bidang organisasi keagamaan, mereka menghantam konsep ‘formal religion’ dan mengembangkan konsep agama sebagai aktivitas. Dalam bidang kajian Kitab Suci, mereka mengembangkan ‘hermeneutika’ yang mendekonstruksi konsep Bible sebagai ‘The Words of God’ dan mengembangkan metode historical criticism terhadap Bible.

Melalui dominasi dan hegemoninya, Barat telah berhasil mengglobalkan konsep-konsep keilmuan dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang Islamic Studies. Proses liberalisasi dan sekularisasi di berbagai bidang yang terjadi di dunia Islam tidak lain adalah bagian dari globalisasi yang berangkat dari pengalaman dan realitas Barat dengan berbagai unsur yang membentuknya, seperti tradisi Jedeo-Christian, tradisi Yunani, dan unsur-unsur suku-suku bangsa Eropa. Sebagai satu peradaban besar yang masih eksis hingga kini, Islam memiliki banyak perbedaan fundamental dengan peradaban Barat, sehingga akan selalu terjadi konfrontasi pada level pemikiran. Dalam ungkapan Prof. Naquib al-Attas:

“The confrontation between Western culture and civilization and Islam, from the historical religious and military levels, has now moved on to the intellectual level; and we must realize, then, that this confrontation is by nature a historically permanent one. Islam is seen by the West as posing a challenge to its very way of life; a challenge not only to Western Christianity, but also to Aristotelianism and the epistemological and philosophical principles deriving from Graeco-Roman thought which forms the dominant component integrating the key elements in dimensions of the Western worldview.” 28

Tentu, tidak dinafikan, ada sejumlah persamaan antara Islam dengan Barat. Banyak pula hal-hal positif yang perlu diambil oleh kaum Muslim dari Barat, juga dari peradaban-peradaban lainnya. Tapi, semua itu perlu dikaji secara seksama dan mendalam, sehingga tidak menimbulkan sikap latah dan gegabah, menolak atau menjiplak Barat dengan membabi buta. Untuk memperjelas masalah besar ini, bisa disimak beberapa tulisan: (1) Hermeneutika dan Problema Teks Bible (Majalah ISLAMIA edisi perdana, 2004), (2) Makalah berjudul “Mendiskusikan Kembali Makna Islam” yang disampaikan dalam diskusi di Universitas Muhammadiyah Surakarta 1 Maret 2004, (3) Studi Komparatif Konsep al-Quran Nasr Hamid Abu Zaid dan Mu’tazilah (Majalah ISLAMIA edisi kedua, 2004). Juga buku: Islam Liberal (Adian Husaini -- Gema Insani Press), Pengaruh Kristen-Orientalis terhadap Islam Liberal (Adnin Armas -- Gema Insani Press), Tinjauan Historis Konflik Yahudi-Kristen-Islam (Adian Husaini -- Gema Insani Press), Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam (Hamid Fahmy Zarkasyi, Adnin Armas, Adian Husaini -- Khairul Bayan). Wallahu a’lam.

1 Lihat, Karen Armstrong, Holy War: The Crusades and Their Impact on Today’s World, (London: McMillan London Limited, 1991), hal. 456. Perlu dicatat, bahwa kekejaman Inquisisi dilakukan oleh Gereja, yang memegang otoritas atau wakil Tuhan. Kondisi in sangat berbeda dengan Islam yang tidak mengenal institusi kekuasaan agama (rahbaniyyah). Paus adalah Wakil Kristus (Vicar of Christ) yang diklaim mempunyai sifat infallible (tidak dapat salah). Dan ketika Paus melegalisasikan berbagai kekejaman dan penindasan, maka hal itu dilakukan sebagai wakil Tuhan. Inilah yang tidak terjadi pada tradisi Islam. Jika ada penguasa Islam yang melakukan kesalahan atau kezaliman, maka itu dilakukannya sebagai individu dan tidak atas legalitas keagamaan, meskipun ia mungkin menggunakan alasan keagamaan tertentu. Misal, ada sejumlah laporan yang menyebutkan adanya penguasa Muslim yang memaksa orang-orang Yahudi masuk Islam. Tindakan seperti ini, jika benar, jelas tidak dapat dibenarkan menurut ajaran Islam. Karen Armstrong mengakui, bahwa tidak ada tradisi persekusi dalam sejarah Islam. “There was no tradition of religious persecution in the Islamic empire,” tulis Armstrong. (Karen Armstrong, Holy War … hal. 44).

2 Peter de Rosa, Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy, (London: Bantam Press, 1991), hal. 246-247.

3 Peter de Rosa, Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy, hal. 239. Robert Held, dalam bukunya, “Inquisition”, memuat foto-foto dan lukisan-lukisan yang sangat mengerikan tentang kejahatan Inquisisi yang dilakukan tokoh-tokoh Gereja ketika itu. Dia paparkan lebih dari 50 jenis dan model alat-alat siksaan yang sangat brutal, seperti pembakaran hidup-hidup, pencungkilan mata, gergaji pembelah tubuh manusia, pemotongan lidah, alat penghancur kepala, pengebor vagina, dan berbagai alat dan model siksaan lain yang sangat brutal. Ironisnya lagi, sekitar 85 persen korban penyiksaan dan pembunuhan adalah wanita. Antara tahun 1450-1800, diperkirakan antara dua-empat juta wanita dibakar hidup-hidup di dataran Katolik maupun Protestan Eropa.

4 Henry Charles Lea, A History of the Inquisition of Spain, Vol. 1, hal. 35, Vol. 3, hal.183-185; Karen Armstrong, Holy War…, hal. 460).

5 Lihat, Philip J. Adler, World Civilizations, (Belmont: Wasworth, 2000), hal. 314-315.

6 Bernard Lewis, Islam and the West, (New York: Oxford University Press, 1993), hal. 73-75.

7 Philip J. Adler, World Civilization, hal. 322.

8 Marvin Perry, Western Civilization, (Boston: Houghton Mifflin Company, 1997), hal.312.

9 Owen Chadwick, The Secularization of the European Mind in the Nineteenth Century, (New York: Cambridge University Press, 1975), hal. 107-108.

10 Harian The Jakarta Post, edisi 26 Januari 2004, memuat profil Partai Damai Sejahtera (PDS), satu-satunya partai Kristen di Indonesia yang lolos seleksi sebagai kontestan Pemilu 2004. Beberapa program partai ini diantaranya adalah: kebebasan beragama dan proteksi terhadap kebebasan tersebut (Freedom of religion and protection for that freedom) dan menjamin pemisahan antara negara dengan agama (to ensure separation of state and religion). PDS adalah partai misionaris yang dipimpin seorang pendeta bernama Ruyandi Hutasoit. Program sekularisasi pihak Kristen ini sebenarnya bertentangan dengan hasil pertemuan misionaris Kristen se-dunia di Jerusalem tahun 1928, yang menetapkan sekulerisme sebagai musuh besar dari Geraja dan misi Kristen. Dalam usaha untuk mengkristenkan dunia, Gereja Kristen bukan hanya menghadapi tantangan agama lain, tetapi juga tantangan sekularisme. (It was made clear that in its efforts to evangelize the world, the Christian Church has to confront not only the rival claims of non-Christian religious system, but also the challenge of secularism). Pertemuan Jerusalem itu secara khusus menyorot sekularisme yang dipandang sebagai musuh besar Geraja dan misinya, serta musuh bagi misi Kristen internasional. (Lihat Tomas Shivute, The Theology of Mission and Evangelism, (Helsinki: Finnish Missionary Society, 1980), hal. 42-50.

11 Norman Daniel, Islam and The West: The Making of an Image, (Oxford:Oneworld Publications, 1997), hal. 53.

12 Richard Elliot Friedman, Who Wrote the Bible, (New York: Perennial Library, 1989), hal. 15-17.

13 Bruce M. Metzger, A Textual Commentary on the Greek New Testament”, (Stutgard: United Bible Societies, 1975), hal. xiii-xxi. Juga, Werner Georg Kume, The New Testament: The History of the Investigation of Its Problem, (Nashville: Abingdon Press, 1972), hal. 40.

14 Bruce M. Metzger, The Early Versions of the New Testaments, (Oxford: Clarendon Press, 1977), hal. 362-365.

15 Bruce M. Metzger, A Textual Commentary on the Greek New Testament”, hal. xxii-xxiv.

16 Bruce M. Metzger, The Canon of the New Testament: Its Origin, Development, and Significance, (Oxford:Clarendon Press, 1987), hal. 273.

17 Marvin Perry, Western Civilization, hal. 185-186.

18 Lihat, R. Hoykaas, G.J. Rheticus Treatise on Holy Scripture and the Motion of The Earth, (North Hollad Publishing Company, 1984)

19 Lihat, Robert Lomas, The Invisible College, (London: Headline Book Publishing, 2002, hal. 18-20, Juga, Father William G. Most, Catholic Apologetics Today, (Rockford: Tan Books and Publisher Inc., 1986), hal. 168-169. Buku karya Father William tersebut memang memberikan apologi terhadap kasus Galileo ini.

20 Marvin Perry, Western Civilization, hal. 279. Nasib buruk menimpa Giordano Bruno (1548-1600), pengagum Copernicus. Ia dijatuhi hukuman dibakar hidup-hidup oleh Mahkamah Inquisisi.

21 Marvin Perry, Western Civilization, hal. 175; The Encyclopedia Britannica, hal. 361.

22 Michael Baigent, Richard Leigh, Henry Lincoln, The Messianic Legacy, (New York: Dell Publishing, 1986), hal. 36-42.

23 Douglas C. Hall, The Trinity, (Leiden: EJ Brill, 1992), hal. 67-68.

24 The Interpreter’s Dictionary of the Bible, (Nashville: Abingdon Press, 1989; Alex I. Suwandi PR, Tanya Jawab Syahadat Iman Katolik, (Yogyakarta: Kanisius, 1992), hal. 9-10.

25 The Messianic Legacy, hal. 40.

26 Lihat, John Dominic Crossan, Who Killed Jesus (New York: HarperCollins Publishers, 1995), hal. 216-217.

27 Lihat, Howard Clark Kee, Jesus in History, (New York: Harcourt, Brace&World Inc, 1970), hal. 29.

28 Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism, (Kuala Lumpur, ISTAC,1993), hal. 105.




[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 1:10 AM | link | 0 comments |

Telah Terbit, Buku Kritik terhadap Abu Zayd

Bulan Mei 2007 ini, peneliti INSISTS, Henri Shalahuddin MA telah menerbitkan sebuah buku berjudul “Al-Quran Dihujat” (Jakarta: GIP). Buku ini sangat penting dalam perspektif kajian pemikiran Islam di Indonesia saat ini. Secara umum, buku ini berisi kritik terhadap pemikiran Prof. Nasr Hamid Abu Zayd, pakar sastra Arab Mesir yang terkenal dengan teorinya bahwa Al-Quran adalah produk budaya Arab. Dari isi dan literatur rujukannya, tampak buku ini dipersiapkan cukup serius. Berbagai karya Abu Zayd ditelaah dan diberikan kritiknya.

Abu Zayd memang telah divonis murtad oleh Mahkamah di Mesir, dan kemudian lari ke Belanda. Di negara kolonial inilah, Abu Zayd diberi tempat terhormat sebagai guru besar ilmu Al-Quran di Universitas Leiden. Dari sini pula Abu Zayd mengkader lusinan dosen UIN/IAIN untuk menyebarkan pahamnya di Indonesia.

Karena itu, tidak heran, jika hasil penelitian Litbang Departemen Agama tentang paham Liberal keagamaan di sekitar kampus UIN Yogya menyatakan, bahwa bagi kaum liberal: ”Al-Quran bukan lagi dianggap sebagai wahyu suci dari Allah SWT kepada Muhammad saw, melainkan merupakan produk budaya (muntaj tsaqafi) sebagaimana yang digulirkan oleh Nasr Hamid Abu Zaid. Metode tafsir yang digunakan adalah hermeneutika, karena metode tafsir konvensional dianggap sudah tidak sesuai dengan zaman.”

Buku-buku Abu Zayd memang sudah banyak yang diterjemahkan di Indonesia. Dalam salah satu buku terjemahan karya Abu Zayd berjudul ”Hermeneutika Inklusif” terbitan ICIP, Nash Hamid Abu Zayd dimasukkan ke dalam ketegori ”pemikir pemberontak” (dissident Muslim thinkers). Tetapi, ditulis di sini, bahwa ”Julukan pemikir pemberontak ini tidak dimaksudkan sebagai julukan yang negatif, akan tetapi ditujukan untuk menamai sebagian kelompok pemikir Islam yang memiliki pemikiran terobosan dan cenderung melakukan reformasi terhadap status quo pemikiran Islam. Corak pemikiran seperti itu, tidak hanya dibutuhkan pada masa transisi, akan tetapi juga sangat dibutuhkan pada masa stabil.”

Itulah penghormatan terhadap Abu Zayd yang dilakukan oleh sebuah lembaga penyebar paham Pluralisme Agama pimpinan Dr. Syafii Anwar tersebut. Salah satu pemuja Abu Zayd yang terkenal adalah Rektor Uin Yogya, Prof. Dr. Amin Abdullah. Itu bisa dilihat dalam bukunya yang berjudul ”Islamic Studies di Perguruan Tinggi” (2006). Kini, berbagai kampus di Indonesia memang sudah mulai dijejali dengan pemuja Abu Zayd. Bahkan, pendapat-pendapatnya sudah mulai diekspose melalui media massa.

Sejumlah murid kesayangan Abu Zayd pun sudah menduduki pos-pos terhormat sebagai dosen-dosen ilmu Al-Quran di UIN Jakarta dan UIN Yogya. Mereka leluasa mendiktekan pemikirannya kepada para mahasiswa, dan bahkan berwenang menyusun kurikulum dalam studi Al-Quran yang sejalan dengan pemikiran Abu Zayd. Kaum Muslimin di Indonesia, banyak yang tidak menyadari masalah besar ini dan membiarkan anak-anaknya dicekoki paham Abu Zayd.

Penulis buku ini, Henri Shalahuddin, yang merupakan alumnus pesantren Gontor Ponorogo dan kini aktif sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah Mohammad Natsir Jakarta, berhasil membongkar kekeliruan pemikiran Abu Zayd dan menyimpulkan, bahwa yang dilakukan Abu Zayd beserta para pemujanya di lingkungan UIN/IAIN lebih merupakan hujatan terhadap Al-Quran, bukan merupakan kajian ilmiah yang ikhlas dan serius. Karena itulah, dia tidak ragu-ragu untuk menyatakan, bahwa apa yang dilakukan Abu Zayd dan para pemujanya adalah sebuah upaya mengujat dan merusak Al-Quran.

Menurut penulis buku ini, dewasa ini, Al-Quran dihujat tidak hanya secara fisik, tapi juga melalui penyelewengan konsep wahyu dan metodologi tafsir. Penghujatan Al-Quran yang saat ini marak dilakukan bukan dengan membuang mushaf ke toilet, atau menginjak dan membakarnya di depan kaum Muslimin. Penghujatan Al-Quran non-fisik, dilakukan dengan menggunakan ‘metode ilmiah’ yang tidak mudah dipahami dan disadari oleh kebanyakan kaum Muslimin. Sebab, banyak di antara pelakunya adalah cendekiawan dengan titel professor, doktor maupun rektor, sehingga banyak yang kemungkinan mudah tertipu dan menyangkanya sebagai suatu kebenaran ilmiah.

Dan Prof. Dr. Nasr Hamid Abu Zayd adalah salah satu garda terdepan penghujat Al-Quran saat ini. Tokoh liberal kenamaan asal Mesir ini kabur dari negaranya, setelah pengajuan kepangkatan gelar proffesor ditolak, karya-karyanya dinilai tidak bermutu dan bahkan cenderung melecehkan ajaran Islam, Rasulullah saw dan Imam Syafii. Menyusul setelah itu, vonis mahkamah yang memutuskan bahwa dirinya telah murtad. Dia pun kabur ke Belanda dan di sana memperoleh penghargaan layaknya seorang pahlawan.

Di samping memandang Al-Quran sebagai produk budaya, Abu Zayd juga memposisikan Al-Quran sebatas teks manusiawi (nash insani), teks linguistik (nass lughawi) dan fenomena sejarah (zhahirah tarikhiyyah). Sebagai teks linguistik, misalnya, Abu Zayd mengklaim bahwa Al-Quran terpengaruh oleh tradisi dan budaya Arab pra-Islam. Sebab baginya, dengan menggunakan bahasa Arab, berarti wahyu tidak turun ditempat yg hampa. Ibarat kata pepatah, bahwa bahasa menunjukkan budaya, maka demikian halnya dengan Al-Quran.

Sebagai teks manusiawi, kata dia, kebenaran Al-Quran yang bersifat mutlak hanya berada di lauhul mahfuzh. Namun kebenaran yang mutlak tersebut menjadi relatif ketika masuk dan berinteraksi dengan akal pikiran manusia. Dengan demikian, seorang Muslim tidak boleh mengklaim bahwa pemahamannya terhadap Al-Quran lebih benar dari orang lain, atau bahwa pemahamannya sudah sesuai dengan apa yang dimaui oleh Tuhan. Karena manusia adalah relatif, maka kebenaran yang dicapainya pun juga relatif. Sehingga Abu Zayd mengkategorikan orang yang mengatakan bahwa kebenaran Al-Quran yang dia pahami adalah absolut, berarti telah menyamakan dirinya dengan Tuhan.

Ide Abu Zayd tentang teks manusiawi ini, --di samping ide-idenya yang lain--, banyak diminati dan dipropagandakan oleh para tokoh-tokoh Islam yang menganut pada paham relativisme kebenaran. Sebuah paham yang mendasari aliran-aliran liberalisme, sekularisme, feminisme dan pluralisme agama.

Sebagai teks manusiawi dan teks linguistik sekaligus, Abu Zayd mendudukkan Al-Quran sama seperti Bibel yang semua isi ajarannya tidak harus diterapkan. ”According to Christian doctrine, not everything that Jesus said was said as the Son of God. Sometimes Jesus behaved just as a man.” (Abu Zayd, Voice of an Exile: 174-5).

Sehingga tidak aneh, jika Abu Zayd lalu menggugat pengharaman homoseksual dan mengecam keras orang yang masih menganggapnya sebagai prilaku menyimpang (voice. hal 89). Karena menurutnya, haramnya homoseksual lebih karena konteks lokalitas budaya. Sehingga, di bukunya yang lain, al-Imam al-Syafi‘i wa Ta’sis al-Aidiyulujiyyah al-Wasathiyyah, dia menyeru umat Islam untuk meninggalkan Al-Quran dan Hadits, karena dianggapnya telah memasung kebebasan akal manusia (hal.146)

Tidak puas menghujat Al-Quran, Abu Zayd juga menghujat para ulama yang menjunjung tinggi kewahyuan Al-Quran. Di antara ulama yang dijadikan sasaran hujatannya itu adalah Imam Syafi’i. Beliau dituduh sebagai ulama oportunis yang suka bekerjasama dengan penguasa demi mendapatkan dunia. Beliau juga dituduh telah mengangkat kedudukan hadits, sehingga menjadi kitab nomor dua setelah Al-Quran di mata kaum Muslimin. Lebih dari itu, Imam Syafi’i juga dituduh menyebarkan hegemoni suku Quraisy atas suku-suku Arab lainnya dalam agama Islam, terkait dengan pandangan beliau tentang bahasa Arab Al-Quran.

Dengan keberanian Abu Zayd dalam menghujat Al-Quran dan Imam Syafii, jangan heran, jika kaum liberal di Indonesia pun menyambut pendapat Abu Zayd dengan gegap gempita dan menganggapnya sebagai tokoh hebat. Selain di ruang-ruang kuliah di bangku UIN/IAIN/STAIN dan sebagainya, para penganut dan pemuja Abu Zayd pun sudah berani secara terbuka menghujat Al-Quran melalui media massa. Koran Tempo, (4/5/2007) menurunkan sebuah artikel berjudul ”Pewahyuan Al-Quran: Antara Budaya dan Sejarah”, yang memaparkan bahwa Al-Quran adalah karya bersama antara Allah, Roh Kudus dan Muhammad.

Sebelumnya, telah berjubel artikel, buku, makalah seminar dan sebagainya yang cenderung menghujat Al-Quran. Ternyata jika diteliti, ujung-ujungnya, yang dijadikan rujukan para penghujat Al-Quran itu adalah Abu Zayd. Bahkan, saat Abu Zayd berkunjung ke Indonesia, di antara aktivis liberal di Indonesia, ada yang begitu memujanya, sampai-sampai menuliskan kekagumannya tentang selera makan Abu Zayd dan cara memilih toilet. (Lihat, buku ”Al-Quran Dihujat”, hal 96). Sebuah alasan yang tidak seharusnya dilakukan oleh kalangan yang mengidentitaskan dirinya dengan sikap rasional dan keterbukaan.

Bahaya terbesar dari penghujatan Al-Quran non-fisik adalah menyesatkan akal pikiran umat Islam yang hendak kembali pada ajaran Al-Quran dan Hadits secara benar. Sebab konsep wahyu Al-Quran yang bersifat final dan universal untuk segala tempat dan zaman akan digeser dengan konsep evolusi Darwin. Dengan itu, kebenaran Al-Quran hanya bersifat temporal dan lokal, khusus untuk suatu masa, bangsa dan tempat tertentu. Begitu juga, hukum-hukum Islam akan dinilai sebagai hukum yang bersifat temporal dan spatial, hanya berlaku untuk kurun waktu dan tempat tertentu. Maka, mereka rajin membuat perbedaan, bahwa ajaran dan hukum-hukum Islam harus ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan zaman.

Abu Zayd juga seorang hermeneut, yaitu pengguna hermeneutika untuk menafsirkan Al-Quran. Metodologi tafsir Al-Quran yang telah dikembangkan oleh para ulama berwibawa yang memperhatikan segala aspek dalam memahami Al-Quran digusur dengan metodologi hermeneutika produk Yahudi dan Kristen. Padahal, metode tafsir Al-Quran jauh lebih ilmiah, dibanding teori interpretasi hermeneutika yang tengah dikembangkan neo-orientalis di berbagai perguruan tinggi di Indonesia saat ini. Inilah sesungguhnya salah satu tantangan kontemporer yang terbesar yang dihadapi umat Islam Indonesia dewasa ini.

Umat Islam saat ini memerlukan puluhan ribu hujjatul Islam, syeikul Islam dan generasi Al-Quran yang memperjuangkan ajaran Islam secara kafah dalam menghadapi perongrongan global akidah dan syariat Islam. Berkenaan dengan ilmu pengetahuan, dalam bab tanda-tanda ulama baik dan ulama jahat, Imam Ghazali dalam bukunya, Ihya ’Ulumiddin dan Abu Thalib al-Makki, dalam bukunya, Qut al-Qulub, menjelaskan ragam golongan manusia dengan menukil pendapat Al-Khalil ibn Ahmad yang mengatakan:

"Manusia itu empat golongan: 1) orang yang tahu, sedang dirinya tahu (menyadari) bahwa dirinya tahu, dia itulah si cerdik pandai ('alim), maka ikutilah dia. 2) orang yang tahu, sedang dirinya tidak tahu (tidak menyadari) kalau dirinya tahu, dia itu ibarat orang yang tidur, maka bangunkanlah ia. 3) orang yang tidak tahu, sedangkan dia tahu bahwa dirinya tidak tahu, dialah si pencari pentunjuk (mustarsyid), maka berilah dia petunjuk (bimbingan). 4) orang yang tidak tahu, sedangkan dia tidak tahu kalau dirinya tidak tahu, itulah orang jahil, maka tolaklah (hindarilah, abaikanlah, atau sangkallah) ia.

Mengembalikan kejayaan Islam, harus dimulai dari pembangunan budaya ilmu. Adalah sangat celaka jika ilmu-ilmu agama telah dirusak oleh orang-orang yang menduduki posisi-posisi terhormat sebagai dosen-dosen bidang Al-Quran di lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam. Kita patut meratapi nasib mahasiswa-mahasiswa Islam yang kini menimba ilmu-ilmu keislaman di berbagai kampus berlabel Islam, karena dipaksa mengikuti pemikiran-pemikiran yang merusak keyakinan mereka sebagai Muslim. Al-Quran yang dipahami oleh umat Islam sebagai wahyu Allah yang suci dihujat oleh agen-agen neo-orientalis seperti Abu Zayd dan para anak buahnya di Indonesia. Sementara itu, pemerintah dan pimpinan kampus mendiamkan saja masalah ini.

Maka, kita tidak perlu heran, jika setiap tahun ribuan orang belajar di fakultas ushuluddin dan fakultas syariah, tetapi justru dari situ pula muncul sejumlah orang yang aktif menolak aqidah dan syariah Islam. Dalam bukunya ini, Henri Shalahuddin telah membuka mata kita akan satu tantangan yang sangat besar yang dihadapi oleh umat Islam. Dia pun memberikan jawaban-jawaban yang jitu yang menunjukkan dimana kelemahan pendapat Abu Zayd dan pemujanya di lingkungan UIN/IAIN saat ini. Semoga buku ini memberi manfaat besar dalam pengembangan studi pemikiran dan peradaban Islam di Indonesia. Juga, semoga para pemuja Abu Zayd bertobat dari kekeliruannya dan menghentikan aksi-aksinya dalam menghujat Al-Quran. Tugas kita hanyalah mengingatkan. Masing-masing kita bertanggung jawab atas amal kita masing-masing. [Depok, 11 Mei 2007/www.hidayatullah.com]





Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com



[get this widget]
posted by Adian Husaini, MA, 12:51 AM | link | 8 comments |